Surat Edaran Seleksi PPPK Jabatan Guru 2024, Hanya 4 Guru Kategori Ini yang Boleh Melamar!

Posted by

KemenpanRB mengeluarkan surat edaran seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2024 di instansi daerah.

Surat edaran KemenpanRB Nomor 348 tahun 2024 menetapkan 4 (empat) kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional guru di instansi daerah.

Kriteria pelamar PPPK jabatan guru  2024 di instansi daerah meliputi pelamar prioritas, guru eks THK-II, guru non-ASN, dan lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan Dikti.

Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum lulus seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada pangkalan data eks Tenaga Honorer Kategori II BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Pegawai non-ASN terdiri atas pegawai yang terdaftar pada database tenaga non-ASN serta aktif mengajar.

Pegawai non-ASN adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus menerus di instansi tempat mengajar.

Pelamar prioritas, guru eks-THK II, dan guru non-ASN hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat melakukan pendaftaran.

Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta bisa mendaftar dengan syarat mempunyai surat izin dari kepala instansi/yayasan.

Pelamar seleksi PPPK jabatan guru 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (D-4) dan atau sertifikat pendidik.

Kualifikasi pendidikan/kompetensi pendidik tersebut dikecualikan pemberlakuannya bagi pelamar di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

Kualifikasi pendidikan pelamar di Provinsi Papua jabatan guru TK, SD dan kesetaraan paket A sederajat, minimal adalah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat serta sudah ikut pendidikan guru selama 2 tahun. 

Pelamar Provinsi Papua yang lulus seleksi PPPK 2024, punya kewajiban untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana (D-4).

Jadi, khusus Papua, saat mendaftar boleh menggunakan ijazah SMA sederajat. Jika kelak diterima PPPK, wajib melanjutkan ke S1 atau D-4. 

Adapula ketentuan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tahun 2024.

Pertama, penyandang disabilitas rungu tidak dapat atau tidak boleh melamar ke jabatan fungsional guru bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris.

Kedua, penyandang disabilitas daksa, tidak dapat melamar ke jabatan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK).

Ketiga, penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada jabatan guru seni budaya keterampilan. 

Seleksi PPPK jabatan guru 2024 terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia.

Sedangkan seleksi kompetensi meliputi seleksi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosio kultural, dan seleksi wawancara berbasis komputer.

Seleksi kompetensi dan wawancara diselenggarakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara.

Durasi waktu seleksi kompetensi 120 menit dan 10 menit untuk wawancara. Sedangkan bagi disabilitas durasinya 150 menit ditambah 15 menit untuk wawancara.

Jumlah soal seleksi adalah 145 butir soal. Pembototan materi soal kompetensi teknis jawaban benar paling rendah 1, paling tinggi 5, tidak dijawab nol (0).

Materi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara paling rendah 1, paling tinggi 4, jika tidak dijawab skornya nol (0).

Nilai komulatif seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670. Rinciannya 450 kompetensi teknis, 180 manajerial dan sosio kultural, 40 wawancara.

Bagi pelamar prioritas (peserta PPPK 2021 dan belum lulus), seleksi kompetensinya menggunakan hasil seleksi tahun 2021. 

Bagi yang memiliki sertifikat pendidik linear yang terdaftar pada Dikti akan memperoleh nilai paling tinggi pada kompetensi teknis yaitu 100%.

Penentuan kelulusan seleksi PPPK jabatan guru 2024 adalah berdasarkan peringkat terbaik dengan urutan tertentu.

Urutan penentuan kelulusan PPPK jabatan guru 2024 secara berurutan dimulai dari:

  • pelamar prioritas, 
  • guru eks THK-II, 
  • pegawai non-ASN terdaftar di BKN, 
  • guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan mengajar 2 tahun terus menerus, 
  • lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemdikbudristek

Bagi pelamar prioritas kelulusannya masih diurutkan lagi dari guru eks THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.

Pelamar yang ikut seleksi PPPK namun belum dapat mengisi lowongan, bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. 

Demikian informasi mengenai dibukanya seleksi PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah tahun 2024.***

Sumber : https://www.melintas.id

Demikian postingan kami dengan judul Surat Edaran Seleksi PPPK Jabatan Guru 2024, Hanya 4 Guru Kategori Ini yang Boleh Melamar! Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

>>>BUKA POSTINGAN LAINNYA

About Supiadi
Bekerja sebagai pendidik dan Saya hanyalah blogger newbie yang senang berbagi dan meluangkan sedikit waktu untuk ngeblog. Semoga supiadi74.blogspot.com ini bisa memberikan informasi yang manfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: August 30, 2024

0 komentar:

Post a Comment