Sepanjang 2024 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan informasi terkait peserta yang telah mengikuti PPG.
Ada beberapa hal yang disampaikan dalam pernyataan Pers Kemdikdasmen dalam informasi terkini.
Pernyataan Pers Nomor: 2/pernyataanpers/XII/2024 yang disampaikan berisi tentang Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan guru melalui Program PPG.
Adapun Kemendikdasmen menyatakan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Dalam Jabatan atau Guru Tertentu tahun 2024 maka ada beberapa hal yang perlu disampaikan.
Peserta PPG selama 2024
Untuk jumlah peserta dan tahapan selama PPG 2024 PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 dilaksanakan melalui 3 tahap sesuai jadwal.
Peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu tahap 1 sebanyak 90.487. Sedangkan Piloting tahap 2 sebanyak 211.068 peserta, serta pada tahap 3 sebanyak 305.046 peserta.
Prosentase Tingkat Kelulusan
Keseluruhan peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 adalah sebanyak 606.601 orang. Mereka rata-rata dengan tingkat kelulusan sejumlah 598.558 atau 98,59%.
Tahun 2024 berubah nama menjadi pelaksanaan Tertentu tahun 2024 dengan kelulusan sejumlah 598.558 (98,59%).
Kabar gembira pelaksanaan PPG tahun 2024 merupakan PPG bagi Guru Tertentu dengan jumlah peserta terbanyak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
UPDATE INFO BIDANG GTK
Bagi yang sudah lulus PPG di tahun 2024 baik melalui PPG Dalam Jabatan kuota 2023 (lulus 2024) dan PPG Piloting 1, 2 dan 3 tahun 2024 yang bersiap akan menerima TPG.
Data penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai terhitung Januari 2025 perlu bidang GTK menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Sekarang sudah mulai proses validasi antara data dapodik dengan data kelulusan PPG. Data yang diambil bedasarkan data NIK bukan berdasarkan NUPTK lagi.
Oleh karena itu, pihak kemendikbud menghimbau untuk di cek dari sekarang persamaan data pada NIK/KK dengan data pada Data Pokok Pendidik (Dapodik)
2. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang dipadankan itu bukan hanya deretan angka NIK saja akan tetapi data yang terkandung di dalam NIK, meliputi:
1). Nama (tidak
boleh ada gelar) pada Dapodik maupun Disduk/KK peserta serdik
2). Tempat lahir, harus sama antara Dapodik atau Disduk/KK peserta serdik
3). Tanggal lahir, harus sama antara Dapodik atau Disduk/KK peserta serdik
4). Ibu kandung, penulisan nama harus sama dan tanpa gelar antara dapodik atau
Disduk/KK peserta serdik.
5). Jenis kelamin, harus sama antara dapodik atau Disduk/KK peserta serdik
Langkah selanjutnya adalah Anda cocokan 5 poin tersebut, apabila ada perbedaan, maka cari mana yang betul:
1). Apabila data yang betul pada Dapodik dan data di Disduk/KK salah maka perbaikannya ada di Disduk/KK peserta, maka segera ke Disduk untuk perbaikan data
2). Apabila data yang betul pada Disduk/KK dan data di Dapodik peserta salah maka perbaikannya ada di Dapodik, segera lakukan verval PTK oleh OPS untuk perbaikan data secara langsung.
Informasi ini sangat penting untuk diperhatikan, dengan mencermati aturan yang disampaikan berdasarkan informasi kemdikbud maka Informasi selanjutnya Bpak Ibu masing-masing yang memutuskan.
Semoga informasi ini berguna dan bagi peserta sertifikat pendidik (Serdik) akan segera mendapatkan sertifikasi 1 kali gaji pokok pada tahun 2025.***
Sumber : https://www.melintas.id
0 komentar:
Post a Comment