Surat Edaran Velval Peserta Didik untuk Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025. Sebagaimana diketahui Petunjuk Teknis atau Juknis Penerbitan Ijazah tahun 2025 tahun pelajaran 2024/2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Inti dari Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 bahwa Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025 akan diterbitkan secara elektronik (online) melalui system yang dikelola oleh Kementerian saat ini yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagi yang belum mengetahui isi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Juknis Penerbitan Ijazah tahun 2025 tahun pelajaran 2024/2025 (SILAHKAN DOWNLOAD DISINI)
Dalam rangka persiapan penerbitan Ijazah bagi siswa SD SMP SMA SMK, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Velval Peserta Didik Untuk Persiapan Penerima E-Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025 yang tertuang dalam SE Nomor: 0099/J1/DS.00.02/2025 tertanggal19 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13 Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah
Isi surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang dapat diakses mel alui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
Sehubungan dengan itu, kami meminta bantuan Saudara menginstruksikan kepala satuan pendidikan yang ada di wilayah Saudara untuk memastikan hal-hal berikut:
1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nama satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada izin penyelenggaraan. Apabila nama satuan pendidikan belum sesuai dengan yang tercantum pada izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nama satuan pendidikan melalui VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
2. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian jumlah peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila jumlah peserta didik belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi Dapodik;
3. Satuan pendidikan memastikan validitas data peserta didik tingkat akhir pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id; dan
4. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian penugasan kepala sekolah. Apabila penugasan kepala sekolah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan kepala sekolah pada aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.
Diakhir Surat Edaran Velval Peserta Didik Untuk Persiapan Penerima E-Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025 dinyatakan agar surat tersebut diinformasikan kepada Kepala Satuan Pendidikan agar dapat segera menindaklanjutinya
0 komentar:
Post a Comment