Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ketentuan baru terhadap pencantuman gelar bagi ASN yang meningkatkan pendidikannya. Hal ini dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan secara berkelanjutan.
Kepala BKN Prof. Zudan mengungkapkan bahwa ketentuan pencantuman gelar ini
untuk mempermudah para ASN yang telah memiliki ijazah, baik berasal dari
pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.
"Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin
efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek
peningkatan kompetensi dan karier ASN," katanya, dikutip dari situs resmi
BKN, Selasa (11/03/2025).
Aturan Pencantuman Gelar ASN Terbaru
Ketentuan terbaru tentang pencantuman gelar ASN diatur dalam Surat Kepala BKN
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN.
Berikut isinya.
- Bagi ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi, dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Pengajuan pencantuman diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
- Kepemilikan ijazah merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
Alasan Pengangkatan CASN 2024 Diundur
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 resmi diundur. Untuk CPNS 2024, pengangkatan
serentak dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK (baik seleksi
Tahap 1 maupun Tahap 2), dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan dari KemenPANRB, berikut beberapa alasan pengunduran
jadwal pengangkatan CASN 2024.
- Selama ini, penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda. KemenPANRB dan BKN ingin menata hal tersebut dengan melakukan pengangkatan serentak.
- Data tentang formasi, jabatan, dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut.
- Beberapa instansi pemerintah masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan.
- Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7822093/aturan-pencantuman-gelar-asn-terbaru-cek-informasinya
Post a Comment for "Aturan Pencantuman Gelar ASN Terbaru, Cek Informasinya!"