Berikut penjelasan tentang sistem SIPlah dikutip dari kemdikbud.go.id.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog
Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah). Keduanya
diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam
menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Katalog Sektoral
Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) menjadi salah satu
komitmen Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang
transparan dan akuntabel.
Dalam acara peluncuran Katalog Sektoral Pendidikan dan
SIPlah, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengapresiasi semua pihak
yang terlibat dalam pengembangan kedua platform itu. Beberapa pihak yang
terlibat antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, jajaran internal Kemendikbud, dan
para mitra penyedia. Saat ini terdapat 17 mitra penyedia penerbit buku nonteks
dan enam penyedia calon mitra operator pasar daring SIPlah yang bekerja sama
dengan Kemendikbud. Para mitra tersebut juga membuka stan pameran dalam acara
peluncuran untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan dinas pendidikan atau
sekolah.
Didik Suhardi mengatakan, inovasi dan elektronifikasi sektor
PBJ merupakan suatu keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan amanat dan
kebijakan pemerintah untuk penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui
Perpres PBJ Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
“Atas hal terebut Kemendikbud berusaha melakukan inovasi
kebijakan/praktik PBJ pada sektor pendidikan. Tentunya hal ini adalah jalan
yang panjang dan berliku,” katanya saat acara peluncuran di Plaza Insan
Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Acara peluncuran dihadiri
ratusan orang dari perwakilan dinas pendidikan/kabupaten/kota dan perwakilan
sekolah-sekolah yang terpilih. Seusai peluncuran, mereka mengikuti sosialisasi
dan pelatihan menggunakan SIPlah di Kantor Kemendikbud di hari yang sama.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa
(PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring (online) atau luring
(offline). PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ
sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Kemendikbud lalu merancang Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
(SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas
serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud.
BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan
biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari
dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online
Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang
dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi
kebutuhan Kemendikbud.
Post a Comment for "Penjelasan Tentang Sistem SIPlah"