Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan kembali prosedur pelaksanaan seleksi
dengan metode Computer Assisted Test (CAT), yang sebelumnya diatur dalam
Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29Maret 2021.
Perubahan
prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan
perubahan kondisi dan kebutuhan. Salah satunya seperti penambahan spesifikasi
teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada
komputer yang digunakan peserta.
Prosedur
seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN ini mencakup tahapan persiapan seleksi,
pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi. Adapun tahapan seleksi yang
dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup seleksi calon Pegawai Negeri Sipil
(PNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi
Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur
Sipil Negara (ASN).
Secara
keseluruhan prosedur persiapan seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan,
Pengembangan Karier, dan seleksi selain ASN terdiri dari 3 (tiga) proses, yakni
proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, dan penyiapan
database ujian. Selain itu pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN dapat
dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi
mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara.
Lebih
lanjut untuk tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Tim
Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan
dan infrastruktur seleksi. Begitu juga dengan tahap pelaksanaan, Tim Pelaksana
CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi berkerja sama memastikan kelancaran
pelaksanaan proses seleksi, mulai dari registrasi sampai dengan pengiriman
dokumen hasil seleksi.
Terakhir
untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas:
pelaporan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dilakukan oleh tim yang
ditunjuk oleh Kepala BKN dan tugasnya mencakup memastikan dokumen hasil seleksi
pada setiap lokasi ujian terinput ke dalam database aplikasi, validasi hasil
seleksi, sampai dengan menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi.
Sementara
untuk pelaporan seleksi selain ASN dan seleksi pengembangan karier dilakukan
oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN. Dalam Peraturan BKN 2/2021
ini juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas, yakni
Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat
peserta disabilitas; PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan
informasi kepada unit kerja terkait, Kantor Regional atau instansi tempat
penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
bagi peserta penyandang disabilitas.
Post a Comment for "Prosedur Penyelenggaran Seleksi Calon ASN dengan Metode CAT BKN"