Pemerintah kembali
membuka penerimaan calon mahasiswa/taruna pada lembaga pendidikan kedinasan
sebagai salah satu jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seperti tahun lalu,
ada 19 pendidikan tinggi kedinasan di delapan kementerian/lembaga yang membuka
kesempatan untuk mengikuti seleksi.
Untuk tahun ini,
dibuka 9.176 kursi calon siswa/taruna. Rentang waktu pendaftaran akan dimulai
pada 9 hingga 30 April 2019 mendatang.
Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi
Wahyu Atmaji menyampaikan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
"Pelamar
hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan. Kalau
mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur," imbuh dia di Jakarta,
Jumat (29/3/2019).
Adapun delapan
kementerian/lembaga yang membuka penerimaan yakni
1.Kementerian
Keuangan (PKN STAN) sebanyak 3.000 formasi,
2.Kementerian
Dalam Negeri (IPDN) 1.700 formasi,
3.Badan Siber dan
Sandi Negara (STSN) 100 formasi.
4.Kementerian
Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) 600 formasi,
5.Badan Intelijen
Negara (STIN) 250 formasi,
6.Badan Pusat
Statistik (Politeknik Statistika STIS) 600 formasi,
7.Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 250 formasi, dan
8.Kementerian
Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi yang membuka 2.676
formasi.
Penerimaan sekolah
kedinasan ini akan melalui beberapa tahapan sebagai proses seleksi. Setelah
berhasil melakukan pendaftaran, akan dilakukan seleksi administrasi. Peserta
yang lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem
Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan seleksi lainnya diatur oleh
masing-masing kementerian/lembaga. Hanya peserta yang lulus keseluruhan tahapan
seleksi yang berhak mengikuti pendidikan.
Sedangkan untuk
pengangkatan menjadi CPNS akan dilakukan setelah dinyatakan
lulus pendidikan dan telah memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan
yang bersangkutan.
Atmaji mengimbau
kepada masyarakat yang mengikuti penerimaan calon siswa/taruna tahun 2019 untuk
selalu berhati-hati atas kemungkinkan terjadinya penipuan terkait proses
penerimaan ini.
"Tidak ada
satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah (uang). Itu
dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani," tegas
dia.
Penugasan
PNS di Luar Instansi Kini Paling Lama 3 Tahun
Berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS) membuat istilah PNS diperbantukan dan
dipekerjakan, kini berubah menjadi penugasan PNS pada instansi pemerintah dan
penugasan PNS di luar instansi pemerintah.
Ketentuan itu
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Nomor 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada
Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut untuk
memberikan kepastian bagi PNS yang ditugaskan di luar instansi induknya.
Direktur
Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Julia Leli Kurniati
menjelaskan, ketentuan penugasan PNS didasarkan atas permintaan instansi yang
membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya.
Adapun jangka
waktu penugasan PNS di luar instansi pemerintah harus
memenuhi ketentuan, yakni paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk
paling lama 2 tahun. Permintaan perpanjangan penugasan harus sudah diajukan
paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir.
"Perpanjangan
penugasan PNS pada instansi pemerintah diterapkan dengan keputusan PPK setelah
mendapat persetujuan Kepala BKN," ujar dia dalam pernyataan tertulis,
Jumat (29/3/2019).
Asisten Deputi
Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja
mengatakan, penugasan PNS ini pada dasarnya merupakan bagian dari pengembangan
karier.
"Jadi, PNS
yang ditugaskan harus tetap terjamin kariernya hingga yang bersangkutan kembali
ke instansi asal," jelas dia.
Lebih lanjut, Aba
mengungkapkan, sistem karir PNS yang sesungguhnya dibangun melalui sistem
merit, yang di dalamnya terdapat dua hal penting. Pertama, terkait dengan
indeks profesionalisme ASN, dan kedua terkait dengan sistemnya.
"Kita tidak
bisa lagi menempatkan orang hanya sesuai dengan prosedur saja. Tetapi harus
lebih berdasarkan pada kompetensi dan menempatkan orang yang tepat sehingga
tidak bertentangan dengan sistem merit," imbuh Aba.
Post a Comment for "19 Perguruan Tinggi Kedinasan Buka Pendaftaran Sebagai Salah Satu Jalur Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)"