Kepala sekolah dan pengawas sekolah
merupakan dua unsur tenaga kependidikan yang memegang peranan sangat penting
dan merupakan kunci dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan.
Sebagai sebuah jabatan dengan peran yang sangat strategis, pengawas sekolah dan
kepala sekolah dituntut memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni,
sehingga pengangkatannya juga harus dilakukan secara selektif.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendy mengatakan, pengawas sekolah dan kepala sekolah dituntut lebih
visioner dalam menghadapi persaingan global dengan datangnya revolusi industri
4.0. Menurut dia, saat ini Kemendikbud sedang melakukan proses perubahan peran
dan fungsi dari pengawas sekolah dan kepala sekolah. Ke depan, jabatan kepala
sekolah dan pengawas sekolah merupakan pola karier.
"Guru bila bagus bisa jadi
kepala sekolah, kepala sekolah bila bagus bisa jadi pengawas. Kemendikbud
sedang memaksimalkan pembinaan terhadap tenaga kependidikan," kata
Muhadjir dalam kegiatan Sinkronisasi Program Pembinaan Tenaga Kependidikan
dengan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, di Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.
Ia menyampaikan, apabila bagus
kinerjanya, kepala sekolah maupun pengawas sekolah bisa menjabat lebih dari dua
periode bila kinerjanya terus meningkat. Kendati demikian, pada periode kedua
harus pindah ke sekolah lainnya. Apabila ada kepala sekolah yang kinerjanya
kurang baik, Mendikbud berharap, supaya jangan dirotasi ke sekolah yang masih
membutuhkan perhatian lebih. "Sebab hal ini malah akan memperlambat
kemajuan dan kualitas pendidikan di sekolah tersebut," ujarnya.
Muhadjir yakin bahwa reformasi di
sekolah tidak akan terjadi jika kepala sekolah dan pengawas sekolah belum
dibenahi. Ia menegaskan, pemerintah daerah dituntut untuk berani menciptakan
pemerintahan yang bersih, termasuk dalam pengangkatan kepala sekolah dan
pengawas sekolah yang harus berdasarkan kompetensi, bukan karena dipengaruhi
kepentingan politik.
"Asumsi saya, sekolah itu
tergantung pemimpinnya. Bila pemimpinnya kuat, visioner, memiliki tanggung
jawab yang besar, dan betul-betul berkorban untuk (sekolah) yang dia pimpin,
Insya Allah sekolah itu akan maju," ucapnya.
Ia berharap, apabila ada daerah yang
memiliki anggaran berlebih tidak perlu lagi meminta bantuan dari pusat, tetapi
sebaiknya membantu daerah di sekitarnya. Hal ini untuk meningkatkan semangat
gotong royong dalam memajukan pendidikan di Indonesia. "Misalnya ada kota
yang anggarannya berlebih, yang kabupaten pelatihannya ditanggung oleh kota
tersebut," ujarnya.
Pelatihan
kompetensi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud Supriano menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk
menyinkronkan program serta anggaran yang ada di pusat dan di daerah, khususnya
kegiatan yang berkaitan dengan tenaga kependidikan. "Karena ada beberapa
hal yang harus didiskusikan bersama, di antaranya berkaitan dengan pembinaan
kepala sekolah dan pengawas untuk program 2019," ujar Supriano.
Ia menyatakan, tahun ini calon dan
seorang pengawas wajib mengikuti pelatihan pengembangan dan peningkatan kompetensi
pemberdayaan sekolah. Pelatihan akan digelar oleh Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LP2KSPS). Lembaga tersebut
yang mengeluarkan sertifikat elektronik kepada pengawas dan kepala
sekolah yang lulus pelatihan peningkatan komptensi.
Ia menjelaskan, pelatihan pengawas
dan kepala sekolah ini dilakukan di tingkat provinsi. Menurut dia, sertifikat
elektronik dibuat untuk memudahkan Kemendikbud dalam mengontrol distribusi
kepsek dan pengawas sekolah di daerah. "Jadi ada kontrol.
Makanya sekarang semua sertifikat harus ada kontrol dari Dirjen GTK,
tetapi pengawasan yang tidak merepotkan. Hitungan menit, detik, begitu dikirim
ke pusat datanya di detik yang sama barcode-nya itu akan sampai ke
pengirim," ujar Supriano.
Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com
Post a Comment for "Kemendikbud Ubah Fungsi Pengawas dan Kepala Sekolah"