Pemerintah kembali
menunda pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Sama atau PPPK 2019 tahap I. Padahal, jika merujuk pada jadwal yang telah
ditetapkan, pengumuman hasil seleksi PPPK harus disampaikan sejak 1 Maret 2019
lalu.
Penundaan pengumuman disampaikan Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui akun official di Twitter.
Seyogyanya, hasil
seleksi komptensi calon PPPK 2019 tahap I diumumkan Selasa (12/3/2019).
"Baru
30% daerah menyampaikan usulan ulang formasi #P3K2019 Tahap I yg disesuaikan dg
kemampuan APBD.
Untuk
itu, sesuai surat Sesmenpan RB no. B/281, pengumuman seleksi P3K TH eks K2
guru, nakes, & penyuluh pertanian blm bs dilakukan,"tulis Admin
BKN.
Sebelumnya,
KemenpanRB telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai hasil seleksi
pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 yang
ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji.
Namun untuk
jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda,
pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan. Hal tersebut dengan
pertimbangan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang
kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah
peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Masing-masing
pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara
proposional.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah
mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan
pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat
11 Maret 2019.
Pengumuman hasil
seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan.
Pemberitahuan
mengenai Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2019 dapat dilihat pada link ini
Badan
Kepegawaian Negara atau BKN merilis jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK 2019
atau P3K yang diperuntukkan bagi tenaga honorer.
Pengumuman hasil
seleksi PPPK 2019 tahap I itu disampaikan melalui akun ofisial BKN di
Twitter @BKNgoid Menurut BKN, pengumuman
kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal
12 Maret 2019.
Jadwal pengumuman
kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.
Adapun pengumuman
kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman
SSCASN, sscasn.bkn.go.id
"Berdasarkan
Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I
paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri," tulis
admin akun BKN.
Hanya Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan atau Kemristekdikti yang telah mengumumkan hasil
seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 Tahap I,
Minggu (3/3/2019).
Hal tersebut disampaikan secara resmi melalui akun official Kemristekdikti di Twitter @Kemristekdikti
Pengumuman
peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jabatan dosen dan
tenaga kependidikan di 35 perguruan tinggi negeri Baru dapat dilihat di
sscasn.bkn.go.id.
"#SobatRistekdikti, berikut Pengumuman Hasil Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) @Kemristekdikti -
Selengkapnya,"tulisnya.
Tercatat dari
73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan
Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019 lalu.
Rangkaian tes
kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan
wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan
di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai
99,7% dengan catatan 233 peserta tidak hadir.
Sebelum sampai
pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan registrasi
online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi
administrasi oleh instansi masing-masing. Dari
hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar pelamar P3K yang
lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Secara rinci
jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi
Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi
Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang
dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga
Pendidikan, 2.149 Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh. Mereka
yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.
Proses selanjutnya
dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Pengadaan P3K.
Syarat
Passing Grade
Agar
lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.
Dilansir
dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai
sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama,
Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65
poin.
Kedua,
pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga,
jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal
15 poin.
Akan tetapi, meski
nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak
terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Sumber
: http://makassar.tribunnews.com
=================
Wow, per 13 Maret 2019 pukul 10.00 sudah 89% pemda yg menyampaikan usulan formasi & kesanggupan pembiayaan APBD untuk gaji #P3K2019 Tahap I.— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 13 Maret 2019
Yuk kita doakan agar sisa 11% bs selesai hari ini. #2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri
Post a Comment for "BKN Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2019 Tahap I Tingkat Pemerintah Daerah, Ini Penyebabnya"