Surat edaran Kemendikbud Nomor
21518 /A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional
Guru dinyatakan bahwa pada bulan Oktober 2019 SK kenaikan dalam jabatan yang
sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas
ditandatangani/ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk guru TK/RA, SD/MI, dan
SMP/MTs,serta untuk guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang
kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan
tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga
pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di
sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di
kabupaten/kota.
Memperhatikan penjelasan angka 4
di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan
dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang
IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menetapkan
Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs
ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK
ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian
lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut
sebagaimana angka 5 di atas, mulai berlaku unluk penilaian prestasi kerja
jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke
atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.
Surat edaran Kemendikbud Nomor
21518 /A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional
Guru download di sini
Post a Comment for "Surat Edaran Kemendikbud Nomor 21518 /A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru"