Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) hari ini, Jumat (8/3/2019).
Sebelumnya,
seleksi administrasi PPPK Kemenag ditunda dengan alasan Kemenang membutuhkan
koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas).
Baca juga : Pengumuman Penundaan Seleksi P3K 2019 Kemenag
Baca juga : Pengumuman Penundaan Seleksi P3K 2019 Kemenag
Mengutip laman
Kemenag itu, tenaga eks honorer K-II guru dan dosen yang sudah mendaftar pada
seleksi tahap I agar segera mengirim berkas untuk proses seleksi administrasi.
“Pelamar yang
sudah mendaftar dan memiliki bukti pendaftaran/kartu akun SSP3K agar segera
mengirimkan berkas persyaratan administrasi ke alamat masing-masing satuan
kerja,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu
(6/3/2019).
“Pengiriman berkas
mulai 8 sampai 28 Maret 2019 sebagai bahan seleksi administrasi untuk
selanjutnya dilakukan proses verifikasi menggunakan aplikasi SSP3K BKN,”
lanjutnya.
Seleksi PPPK Kementerian Agama tahap I dibuka pada pertengahan
Februari 2019. Seleksi ini diikuti oleh tenaga eks honorer guru dan
dosen.
Menurut M Nur
Kholis Setiawan, Kemenag telah mengusulkan 20.790 formasi, terdiri dari 20.719
guru dan 71 dosen. Mereka adalah eks tenaga hororer K II Kementerian Agama yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3
November 2013.
"Hasil
verifikasi administrasi akan diumumkan melalui aplikasi BKN."
"Bagi yang
lulus seleksi administrasi, akan ikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi
kompetensi atau ujian," jelasnya.
“Seluruh proses
pengadaan PPPK Kemenag tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.
Passing
Grade Seleksi Kompetensi P3K 2019 Agar Lolos Tahap Berikutnya
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) membongkar terkait aturan passing grade agar peserta lolos ke
tahap berikutnya.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, seleksi kompetensi terdiri dari tes
kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis
komputer.
Dalam pelaksanaan
seleksi kompetensi P3K 2019 ini, peserta diberikan waktu 100 menit untuk
menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes.
Peserta P3K 2019
perlu memperhatikan tiga sub tes seleksi kompetensi yang terdiri dari sebagai
berikut.
- 40 soal
Kompetensi Teknis,
- 40 soal Kompetensi Manajerial, dan
- 10 soal Kompetensi Sosio Kultural.
Sedangkan untuk
wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk
menyelesaikan 10 soal.
Seiring dengan
pelaksanaan seleksi kompetensi tersebut, BKN mengungkapkan,
tak semua peserta ujian itu bisa lolos ke tahap berikutnya.
Hal tersebut
dikarenakannya ada pemberlakuan passing grade bagi peserta P3K 2019 tahap 1.
Melansir laman
Twitter resmi @BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019),BKN mengumumkan passing grade yang harus
dipenuhi peserta P3K 2019 agar lolos ke tahap berikutnya.
BKN mengatakan,
aturan passing grade seleksi P3K 2019 tahap 1 itu diterapkan secara bertingkat,
seperti berikut:
1. Nilai
kumulatif seleksi kompetensi minimal 65, dan
2. Sub kompetensi
teknis minimal 42.
BKN menuturkan,
jika passing grade nomor 1 dan 2 terpenuhi maka baru diberlakukan passing grade
wawancara, minimal 15.
Sementara itu, jika nilai hasil wawancara lebih
dari 15 namun passing grade nomor 1 dan 2 tak terpenuhi maka peserta P3K tak
lolos seleksi.
Berikut cuitan
@BKNgoid pada Sabtu (23/2/2019):
PG seleksi #P3K2019 Tahap I bertingkat (cascading):— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 23 Februari 2019
(1) Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi min 65, &
(2) sub Kompetensi Teknis min 42.
Jika (1) & (2) terpenuhi, baru berlaku PG wawancara min 15.
Jika wawancara #SobatBKN lebih dr 15 tp (1) & (2) tdk terpenuhi, maka tidak lolos.
Sumber : http://jakarta.tribunnews.com
Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru Dan Dosen Kementerian Agama Tahun 2019 donwload di sini atau di sini
Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru Dan Dosen Kementerian Agama Tahun 2019 donwload di sini atau di sini
Post a Comment for "Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Untuk Guru Dan Dosen Kementerian Agama Tahun 2019"