PENYEGARAN KEMBALI
Menjelang
pergantian tahun ajaran baru silahkan disimak dan difahami serta
disosialisasikan kembali,,
1.
Input data melalui aplikasi DAPODIK
2. Sync Aplikasi DAPODIK
3. Check data referensi
4. Check data Verval
5. Proses data Verval
6. Sync kembali Aplikasi DAPODIK
3. Check data referensi
4. Check data Verval
5. Proses data Verval
6. Sync kembali Aplikasi DAPODIK
Disebut input data bisa berupa tarik data secara online apabila calon Peserta
Didik (PD) sudah memiliki NISN ketika mendaftar ke (SD), (SMP) atau (SMA/K)
ataupun siswa pindahan
2. Jalankan Sync setelah melakukan input data
3. Lakukan pengecheckan berkala data referensi pada laman referensi kemdikbud
4. Lakukan pengecheckan berkala data referensi pada laman vervalpd
5. Lakukan proses perbaikan data PD apabila terdapat kesalahan input data PD
pada aplikasi DAPODIK,
6. Jalankan Sync setelah melakukan perbaikan pada laman vervalPD (Proses update
data 1 s/d 2x24 jam sesudah perbaikan pada laman verval atau sesudah sync
aplikasi DAPODIK)
Perbaikan data
pada laman vervalpd dilakukan apabila :
1. Terindikasi data individu siswa atau NISN ganda
2. Kesalahan penulisan nama siswa atau Ibu Kandung
3, Kesalahan penulisan Jenis Kelamin atau tempat dan tanggal lahir siswa
Berkas yang
diajukan sebagai bukti perbaikan data individu Siswa adalah :
- Akta Kelahiran, atau
- PASPOR, atau
- Kartu Keluarga, atau
- Surat kenal/keterangan lahir, atau
- Surat Keterangan dari aparat yang berwenang dalam sistem administrasi
kependudukan, Desa/Lurah, Kecamatan, atau dukcapil.
Perbaikan NISN
dilakukan pada siswa yang NISN nya sudah tercantum dalam berkas tertentu, seperti
Ijazah SD,SMP atau SMA/K atau berkas lain yang mensyaratkan pencatuman NISN
sebagai aturan yang resmi.
*** Panitia penerimaan peserta didik atau untuk keperluan penulisan IJAZAH sebaiknya
melibatkan OPS apabila dikhawatirkan terjadi kesalahan baik dalam penulisan
data individu atau hal-hal yang terkait dengan NISN
Sumber : Rubah Api (Taufik Lone),06 Maret 2019
Post a Comment for "Perbaikan NISN Dilakukan Pada Siswa Yang NISNnya Sudah Tercantum Dalam Berkas Tertentu"