Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin
kembali menegaskan sikap pemerintah terhadap pegawai negeri sipil (PNS)
yang telah dijatuhi hukuman.
Hal ini terutama
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena
tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan agar
segera diberhentikan.
Hal itu ditegaskan
dalam Menteri PANRB Syafruddin melalui Surat Edaran (SE) Nomor
B/50/M.SM.00.00/2019 pada 28 Februari 2019 yang ditujukan kepada para menteri
kabinet kerja, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga
pemerintah non kementerian.
Kemudian para
pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga
non struktural, para gubernur dan para bupati/wali kota.
Dalam SE tersebut,
Menteri PANRB menegaskan, sebagai pelaksanaan Diktum keempat surat keputusan
bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB, dan Kepala Badan
Kepegawaian (BKN) pada 13 September 2018, PNS yang dihukum penjara dan kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana yang berhubungan
dengan jabatan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
"Pemberhentian
sebagaimana dimaksud terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai
PNS," bunyi poin nomor 2b. SE tersebut.Pelaksanaan Surat Edaran
Dilaksanakan Paling Lambat 30 April
Dalam hal PNS yang
seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud tapi yang bersangkutan telah
dijatuhi sanksi hukuman disiplin, menurut Menteri PANRB, keputusan penjatuhan
hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai
PNS.
Terhadap PNS yang
seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud, dan telah dihukum berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB pada 13 September
2018 itu, menurut Menteri PANRB, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam SE itu,
Menteri PANRB Syafruddin menegaskan terhadap pejabat Pembina kepegawaian (PPK)
dan pejabat yang berwenang (PyB) yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH,
dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh
hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 30
Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Pelaksanaan
surat edaran ini dilaksanakan paling lambat 30 April 2019, dan hasilnya
dilaporkan kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Mendagri dan Menteri
PANRB," bunyi poin nomor 6 surat edaran tersebut.
Tembusan Surat
Edaran Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 pada 28 Februari 2019 itu
disampaikan kepada presiden, wakil presiden, Mendagri, Kepala BKN, Kepala BPK,
dan Ketua KPK.
Sumber : https://m.liputan6.com
Post a Comment for "PNS Pelaku Tindak Pidana Jabatan Bisa Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)"