Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk
meningkatkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai wujud untuk
menyiapkan sumber daya manusia sejak dini. Demikian disampaikan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, saat membuka Rapat
Tahunan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta,
Selasa(2/4/2019).
"Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal bagi Layanan PAUD, maka
PAUD menjadi salah satu layanan pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh
pemerintah daerah," ujar Menteri Muhadjir.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018, merupakan penguatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pada Tujuan
4.2, yang mengamanatkan penyediaan akses bagi anak laki-laki dan perempuan
terhadap Pendidikan anak usia dini yang berkualitas, inklusif, dan
berkesetaraan dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Data Kemendikbud 2019 mencatatkan terdapat sekitar 6,3
juta anak usia 0 – 6 tahun di seluruh Indonesia, dengan jumlah satuan
pendidikan anak usia dini sebanyak 232.411 unit. Setiap hari mereka diasuh dan
dididik oleh tidak kurang dari 514 ribu guru dan tenaga pendidik PAUD.
Selanjutnya, secara penganggaran, layanan PAUD
memiliki dukungan yang signifikan. Berdasarkan data Kemendikbud, terdapat
alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk seluruh satuan
pendidikan PAUD dengan jumlah bantuan sebesar Rp600 ribu/anak yang disalurkan
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik melalui pemerintah daerah. Pada
tahun 2019, alokasi BOP PAUD mencapai 4,457 triliun. Disamping itu, Pemerintah
mengalokasikan tidak kurang dari Rp500 miliar untuk membangun unit gedung baru,
merehabilitasi ruang kelas dan menyediakan buku serta alat permainan edukasi
yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan PAUD yang berkualitas.
Taufik Madjid, Direktur Jenderal Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi, mengungkapkan alokasi dana PAUD juga mendapat dukungan dari
alokasi dana desa. Dana ini dipakai dengan kewenangan penggunaan dana bagi
desa. Selain itu, dana desa juga dipakai untuk memperkuat otoritas desa, yakni
kewenangan lokal berskala desa. "Kami memasukkan pengembangan pendidikan
anak usia dini untuk pengembangan kearifan lokal bagi desa", ujar Taufik.
Alokasi penggunaan dana desa untuk pendidikan anak
usia dini masuk ke dalam program peningkatan pelayanan sosial dasar. Penggunaan
dana desa untuk layanan PAUD mencakup 12 item dengan fokus kepada bangunan
PAUD, buku dan peralatan belajar, wahana permainan anak di satuan pendidikan
PAUD. " Capaian output dana desa tahun 2015 hingga 2018 sebanyak 50.854
kegiatan PAUD," jelas Taufik.
Kontribusi masyarakat pun menunjukkan perkembangan
positif dalam mendukung perkembangan layanan pendidikan PAUD. Masyarakat
memiliki kesadaran yang tinggi untuk meningkatkan pendidikan PAUD di daerah
masing-masing. Data Kemendikbud mencatatkan masyarakat memiliki kontribusi
signifikan untuk mendukung layanan pendidikan PAUD. “(Inilah) yang sangat
membanggakan kita semua adalah fakta bahwa lebih dari 99 persen layanan PAUD di
negeri kita ini dikelola secara swadaya oleh masyarakat,” jelas Menteri Muhadjir.
Sumber : Nomor: www.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Pemda Wajib Selenggarakan Layanan Pendidikan Anak Usia (PAUD)"