Menindaklanjuti
hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran nomor tentang penugasan guru
sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356 tahun 2018 .
Dalam surat edaran
terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala Sekolah yang diangkat setelah 9
April 2018 maka wajib mengikuti Diklat Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala
Sekolah, adapun guru yang diangkat sebagai kepala
sekolah sebelum tanggal 9 April 2018 maka akan diikutkan dalam Diklat Penguatan
Kepala Sekolah.
Sehubungan hal
tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk
kategori diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan
Kepala Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal
21 ayat:
e. Kepala Sekolah
yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala
Sekolah;
Pendidikan dan pelatihan penguatan KS akan dilaksanakan oleh LPPKS
atau Lembaga lain yang telah bekerja sama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan
dari Direktur Jenderal.
Nah bagi Anda
Kepala Sekolah yang merasa masuk dalam kategori tersebut siap-siap akan ikut
diklat penguatan kepala sekolah.
Adapun persyaratan
calon peserta diklat penguatan adalah Kepala Sekolah yang:
1. Belum memiliki
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
2. Belum memiliki
sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
3. Diangkat
sebelum 9 April 2018
4. Sudah memiliki
sertifikat Pendidik
Diklat penguatan
kepala sekolah tahun 2019 akan diselenggarakan oleh LPPKS bekerjasama dengan
P4TK/LP3TK KPTK di seluruh wilayah Indonesia
Demikian informasi
mengenai diklat penguatan Kepala Sekolah. Jadi bagi Kepsek yang diangkat
sebelum 9 April 2018 akan diikutkan Diklat Penguatan ini
Sumber : Fb
Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Salinan Lampiran I,II,III,IV,V download disini
Post a Comment for "Diklat Penguatan Kepala Sekolah"