Penghentian 1.695 guru
bukan sarjana dari jabatan fungsional di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
memunculkan masalah kompleks karena terdapat guru-guru yang sudah bergelar S1
atau pun D4 tetapi tidak diakui ijazahnya karena dari perguruan tinggi tak terakreditasi
atau pun studinya ditempuh tanpa izin pemerintah daerah. Ada paradoks antara
kebutuhan guru profesional dengan perlakuan pemerintah kepada guru.
Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan mengharapkan semua pihak terkait bisa duduk bersama untuk
mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Saat ini, pemerintah pusat
masih melakukan klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah
Kabupaten Simalungun.
Badan Pemeriksa Keuangan
memberikan opini tidak menyatakan pendapat (TMP/disclaimer of opinion) selama
dua tahun untuk laporan keuangan Pemkab Simalungun. Bupati Saragih Jopinus Rmli
Saragih menyatakan, opini BPK tersebut karena pembayaran tunjangan sertifikasi
kepada guru yang bukan sarjana. (Kompas cetak, 25/7/2019)
“Kami tengah mendalami
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kaitannya dengan alasan Pemkab
Simalungun menghentikan para guru tersebut. Kemdikbud juga sedang mengklarifikasi
jika ada perlakuan tidak adil kepada para guru yang ternyata memiliki ijazah S1
atau pun D4,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di
Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Menurut Muhadjir,
informasi yang diterima pihak Kemdikbud sejauh ini adalah ada ijazah S1 guru
yang tidak diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemdikbud masih meminta
penjelasan alasannya. Muhadjir mengatakan ada beberapa kemungkinan penolakan
terjadi, salah satu dugaan ialah karena perguruan tinggi tempat guru berkuliah
tidak diakui.
Hal ini dijelaskan oleh
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Supriano. Berdasarkan
data yang ia terima dari Bupati Simalungun JR Saragih, terdapat 350 guru yang
memiliki ijazah S1 atau pun D4, tetapi perguruan tingginya tidak memiliki
akreditasi, bisa juga tidak tercatat di data Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi. Akibatnya, BKN meragukan keabsahan ijazah tersebut.
“Guru-guru ini disalurkan ke unit lain di sekolah,” tutur Supriano.
Selain itu, terdapat 250
guru yang umurnya belum mencapai 58 tahun dan tengah menjalani perkuliahan.
Mereka diberi tambahan waktu untuk menyelesaikan perkuliahan dan lulus dengan
gelar sarjana S1 atau D4. Adapun bagi 350 guru yang umurnya di atas 58 tahun
dan tidak memiliki ijazah sarjana diputuskan untuk dipensiunkan.
Memotivasi guru
Pada kesempatan yang
berbeda, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Irham Dilmy menjelaskan,
aturan bahwa guru harus memiliki ijazah minimal S1 atau D4 tercantum pada
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Apabila hingga
10 tahun setelah UU tersebut disahkan, yaitu tahun 2015, masih ada guru yang
tidak berijazah sarjana, maka akan dihentikan.
“Patut ditanyakan
mengenai usaha yang dilakukan pemerintah daerah selama sepuluh tahun ini.
Adakah mereka memotivasi guru untuk kuliah? Apakah pemda memberi kemudahan
akses? Bagaimanapun juga, guru adalah pegawai pemda,” ujarnya.
Dalam proses pembuatan
aturan sertifikasi guru terdapat dua rujukan, yaitu Permendikbud 62/2013
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang mewajibkan semua guru berijazah
sarjana mengambil sertifikasi untuk membuktikan bahwa mereka memang sesuai
dengan standar profesi.
Ada pula Permendikbud
37/2017, juga mengenai Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, yang mengimbau agar
guru-guru menyelaraskan sertifikasi profesi dengan mata pelajaran yang diampu.
Misalnya, jika guru tersebut sebenarnya adalah sarjana Bahasa Indonesia tetapi
selama bertahun-tahun mengampu mata pelajaran Sejarah, melalui aturan ini, si
guru diminta melakukan sertifikasi ulang agar resmi tercatat sebagai guru
Sejarah.
“Untuk ASN kuliah juga
tidak bisa sembarangan, hanya bisa di perguruan tinggi, baik negeri dan swasta
yang terakreditasi. Jika status perguruan tingginya belum terakreditasi, ijazah
tidak diakui oleh BKN,” kata Irham.
BACA
JUGA : Kasus Ribuan Guru Yang Diberhentikan By Sistem
Guru berstatus ASN juga
tidak boleh kuliah tanpa memberi tahu dinas pendidikan. Guru harus memiliki
surat tugas belajar dari pemda yang mencantumkan rincian nama perguruan tinggi
dan program studi yang diambil. Terlepas guru tersebut cuti mengajar, kuliah
sambil bekerja, dibiayai dengan beasiswa pemerintah, maupun kuliah atas
inisiatif pribadi.
“Jika ASN kuliah tanpa
memberi tahu pemerintah dan tidak ada surat tugas belajar, ijazahnya tidak bisa
dipakai untuk kenaikan pangkat,” paparnya.
Ketua Umum Pengurus
Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi mengatakan, pemda
seyogyanya melakukan pendataan tahunan mengenai jumlah guru yang sudah sarjana
dan belum sarjana. Data itu digunakan untuk memotivasi guru-guru agar segera kuliah.
Tentu dengan memberi kemudahan mendapat izin belajar.
Dia menilai keputusan
Pemkab Simalungun berlandaskan pemikiran yang sempit. Mereka menomorsatukan
administrasi dibandingkan dengan substansi bahwa guru-guru tersebut sudah
kuliah atas inisiatif sendiri, walaupun tanpa izin pemda.
“Ini paradoks pendidikan.
Di saat masyarakat kekurangan guru, guru yang ada malah diberhentikan. Akhirnya
murid-murid yang jadi korban,” ujarnya saat dihubungi di Bangkok, Thailand,
Kamis.
Unifah meminta agar
pemerintah melihat bahwa guru-guru melanjutkan kuliah atas inisiatif dan biaya
pribadi sebagai tanda mereka memang berniat meningkatkan kompetensi.
Semestinya, hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Sumber :
https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/07/26/kemdikbud-klarifikasi-pemkab-simalungun-dan-bpk/
Post a Comment for "Kemdikbud Meminta Klarifikasi Pemkab Simalungun dan BPK Soal Ribuan Guru Tak S1 Diberhentikan By System"