Menurut Zain, rakor tersebut nantinya diharapkan akan melibatkan Ditjen GTK Kemendikbud, KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pihak terkait lainnya. Dengan begitu, kata dia, bisa dibahas dan disepakati bersama alokasi kuota seleksi PPPK, termasuk bagi guru Kemenag.
“Kita harap rencana pelaksanaan seleksi PPPK bagi formasi guru dengan kuota 1,2 juta di Kemendikbud ini bisa didiskusikan bersama agar ada juga alokasi kuota bagi Kemenag,” tuturnya.
Zain menjelaskan, Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus Non PNS/honorer atau 82,28%. Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 (17,71%).
Selain itu, Kemenag mempunyai dan membina 124.781 guru PAI pada satuan pendidikan sekolah yang berstatus Non PNS/Honorer (53,86%) dan guru PAI PNS sebanyak 106.874 (46,13%). Sementara guru PNS pada madrasah yang akan memasuki masa pensiun pada 2020 dan 2021 sebanyak 6.737 orang.
“Kami berharap Kemenag bisa mendapat alokasi kuota PPPK sehingga para guru Non PNS bisa mengikuti seleksinya tahun depan,” ujar Zain.
“Kami akan usahakan semaksimal mungkin kuota yang bisa dialokasikan untuk Kemenag, dari 1,2 juta yang saat ini tersedia di Kemendikbud,” tuturnya
Lantas, bagaimana sistematika seleksi guru PPPK 2021? Begini perbedaannya di tahun-tahun sebelumnya:
Semua guru honorer dan
lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi
akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru;
- Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian
seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat
belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau
berikutnya);
- Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara
daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
- Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi
gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
- Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh
Kemendikbud.
Berikut rangkuman syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021:
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk
guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi
PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak
mengajar.
Post a Comment for "Kriteria Akan Ditetapkan, Ini Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK 2021!"