Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus aturan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagai gantinya, ada ketentuan baru yang
diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aturan mengenai PBG ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PP ini merupakan
beleid turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta
Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Dengan berlakunya PP ini, maka Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Lalu, apa itu PBG?
"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,"
Untuk sedikit perbandingan, PP 36/2005 yang mengatur
soal IMB lebih menekankan keharusan memiliki izin sebelum membangun gedung.
Berikut bunyi pasal 14 PP 36/2005:
(1)
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin
mendirikan bangunan gedung.
(2)
Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah,
melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
(3)
Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota
untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan
permohonan izin mendirikan bangunan gedung.
Sedangkan
PP 16/2021 ini lebih mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung,
Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif,
peran masyarakat dan pembinaan. Adapun penekanannya lebih kepada fungsi
bangunan ketimbang izin.
Siapapun
yang ingin mendirikan bangunan harus mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Fungsi bangunan itu meliputi fungsi
hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.
UNDUH BERKAS
- PP Nomor
16 Tahun 2021.pdf
- PP Nomor
16 Tahun 2021 - Lamp. Bagian 1-compressed.pdf
- PP Nomor
16 Tahun 2021 - Lamp. Bagian 2-compressed.pdf
- PP Nomor
16 Tahun 2021 - Lamp. Bagian 3-compressed.pdf
STATUS
Mencabut :
PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung"