Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan merupakan
salah satu peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor
36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, upah merupakan salah satu unsur
esensial dalam Hubungan Kerja, mengingat keberadaan Upah selalu dikaitkan
dengan sumber penghasilan bagi Pekerja/Buruh untuk mencapai derajat penghidupan
yang layak bagi dirinya dan keluarganya.
Selanjutnya
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor
36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa Dimensi Upah memiliki
cakupan yang luas, baik yang berkaitan dengan aspek pemenuhan kebutuhan dasar
Pekerja/Buruh, maupun yang berkaitan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan
perluasan kesempatan kerja. Arah kebijakan pembangunan sistem pengupahan,
menekankan pada aspek pelindungan Upah bagi Pekerja/Buruh untuk mencapai kesejahteraan
dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Dengan dasar tersebut maka diharapkan terwujud sistem pengupahan yang
berkeadilan.
Selain
itu, regulasi bidang pengupahan juga hams mampu menjawab tantangan dinamika globalisasi
dan transformasi teknologi informasi yang berdampak terhadap perubahan tatanan
sosial dan ekonomi, termasuk perubahan pola Hubungan Kerja di bidang
ketenagakerjaan.
Oleh
karena itu, diperlukan regulasi pengupahan yang mengatur beberapa isu strategis,
antara lain mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh, Upah minimum dan
Upah bagi Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil.
Ruang
lingkup Peraturan Pemerintah atau PP
Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ini meliputi:
a)
Kebijakan pengupahan;
b)
Penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/ atau satuan hasil;
c)
Struktur dan skala Upah;
d)
Upah minimum;
e)
Upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil;
f)
Pelindungan Upah;
g)
Bentuk dan cara pembayaran Upah;
h)
Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
i)
Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya;
j)
Dewan pengupahan; dan
k)
Sanksi administratif.
Berikut salinan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan download disini
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan"