Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kembali menerbitkan surat
edaran yang berkaitan dengan penilaian kinerja PNS.
SE
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun
2021 itu memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah.
Terutama
dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada
periode penilaian kinerja tahun 2021.
“SE
ini merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No.
46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP
No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang
akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan,” kata Menteri Tjahjo dalam SE
yang diteken pada 3 Februari 2021.
SE
tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam
melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No.
30/2019. PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib
dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja PNS yang
terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan
kinerja, penilaian kinerja, serta tindak
lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola
dalam suatu sistem informasi kinerja.
Ada
dua pedoman utama dalam SE 3 Tahun 2021. Pertama, terkait penyusunan SKP.
Penyusunan SKP 2021 dibagi atas dua periode, yaitu :
1)
Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No.
1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan
tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu
penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
2)
Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019
dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
“Dalam
hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang
tidak bisa diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan
target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember,”
terang Menteri Tjahjo.
Kedua,
terkait penilaian kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi
atas dua periode, yaitu :
1)
Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan
hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka
BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang
bisa diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian prestasi
kinerja PNS periode ini dilaksanakan paling
lambat akhir Juli 2021.
2)
Juli – Desember. Penilaian kinerja merupakan
hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No.
30/2019. Penilaian prestasi kerja PNS periode ini
dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.
“Nilai
dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan
mengintegrasikan hasil penilaian prestasi kerja PNSpada
periode Januari – Juni dan penilaian kinerja PNS periode
Juli – Desember. Integrasi hasil penilaian kinerja PNS dilaksanakan
pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.
Pada
SE tersebut disebutkan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit
kerja mandiri yang capaian SKPnya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan
hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi hasil
penilaian kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.
Sementara
bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit
berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk
pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.
“Kami
imbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan
pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit
organisasi di bawahnya,” tutup Menteri Tjahjo.
Download
Salinan dan Lampiran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan
SKP dan Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) Tahun 2021 disini
Baca Juga Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS disini
Post a Comment for "Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021"