Modul
Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru disusun untuk membekali kepala sekolah
agar dapat melaksanakan tugas supervisi kepada guru dengan baik. Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi
Kepala Sekolah disebutkan ada lima kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi
kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.
Permendikbud
Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah menyatakan bahwa guru, kepala sekolah dan pengawas
melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu minggu di satuan administrasi
pangkal, yang dijabarkan dalam kegiatan pokok masing-masing. Permendikbud Nomor
6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menyatakan bahwa
kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas memimpin dan mengelola satuan
pendidikan.
Kepala
sekolah adalah pemimpin dan sekaligus penanggung jawab terselenggaranya
pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Pembelajaran yang tinggi yang
ditandai dengan kinerja yang baik. Oleh karena itu, kepala sekolah harus
memiliki kemampuan untuk menjamin
adanya proses peningkatan profesionalisme guru sekaligus melakukan penilaian
kinerjanya. Salah satu upaya penting dalam pengembangan pengembangan
profesionalisme dan
peningkatan kinerja guru di sekolah adalah supervisi kepada guru. Oleh karena
itu kepala sekolah harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam
pelaksanaan supervisi kepada guru. Pada sisi lain, guru harus dinilai
kinerjanya melalui mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PK Guru).
Modul
ini membahas khusus tentang supervisi kepada guru dan PK Guru. Merujuk pada
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009,PK Guru adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Dua kegiatan tersebut memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi
kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang
dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan PK Guru lebih
condong pada justifikasi kinerja guru. Berbagai pendekatan, teknik dan model
supervisi kepada guru yang dilaksanakan secara simultan di sekolah diharapkan
berdampak pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru. Salah satu bentuk
peningkatan profesionalisme guru adalah kinerja guru, yang diukur dengan mekanisme
PK Guru.
Modul
ini penyampaiannya harus mempertimbangkan social inclusion (inklusi sosial)
sekaligus penguatan pendidikan karakter (PPK) dengan nilai utama Nasionalisme
(sub nilai taat azaz/peraturan)
dan kemandirian (sub nilai kreatif dan teguh prinsip). Kedua hal tersebut
menyatu dalam proses pembelajaran sebagai upaya penguatan karakter bangsa.
Post a Comment for "Modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru ( PK Guru )"