Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, rotasi
guru berbasis zonasi akan diterapkan di seluruh daerah. Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano meyakini sistem zonasi ini
akan menjawab masalah-masalah pendidikan yang sebelumnya tidak terlihat.
“Makanya, dengan sistem zona ini kan ketahuan
masalahnya. Ini yang kita harapkan, kabupaten/kota melihat masalahnya,” kata
Supriano di kantor Kemendikbud, Senin (12/8/2019).
Menurut Supriano, saat ini Kemendikbud sedang
saling mengonfirmasi dengan daerah soal kebutuhan guru. Kemendikbud sudah duduk
bersama dengan pemerintah daerah beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebutuhan guru.
Konfirmasi ini perlu dilakukan sebelum kebijakan rotasi guru berjalan.
“Mereka (pemda) punya usulan, kita punya
hitungan kebutuhan. Nanti kita gabungkan,” kata Supriano seperti dilansir
Harian Republika.
Dia mengatakan, Kemendikbud dan
kementerian/lembaga terkait sedang menyiapkan satu data yang nantinya digunakan
untuk rotasi guru. Menurut dia, dengan begitu terlihat sekolah mana yang
membutuhkan guru dan yang kelebihan guru.
Ia menjelaskan, saat ini sebenarnya guru di
Indonesia sudah mencukupi dengan rasio 1:17 atau satu guru mengajar 17 siswa.
Namun, yang menjadi masalah, kata dia, adalah pendistribusiannya yang tidak
merata.
Saat ini, tahapan persiapan kebijakan rotasi
guru baru sampai pada persiapan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara
kementerian/lembaga yang terkait dalam proses distribusi guru.
Kementerian/lembaga yang bertugas selain Kemendikbud, yakni Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
Post a Comment for "Rotasi Guru Berbasis Zonasi Diterapkan di Semua Daerah"