-Mengajukan inpassing?
-Kapan bisa mengajukan?
-Kenapa status saya belum valid,.dan sebagainya?
Kali ini saya akan coba mengulas 12 pertanyaan
seputar inpassing, dan inpassing ini istilah pertama kali keluar saat program
penyetaraan status guru bukan PNS dengan guru PNS.
Dasar penyetaraan guru bukan PNS ada pada :
1. Permendikbud NOMOR 28 TAHUN 2014 :
TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL download disini
2. Permendikbud NOMOR 12 TAHUN 2016 : TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 28 TAHUN 2014
TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL download disini
Permen tersebut bisa di download pada website
kemdikbud, Linknya sudah disertakan pada deskripsi video.
Syarat dan kententuan seperti apa dan bagaimana
proses pengusulan pada Permen tersebut sudah cukup jelas. bahkan disertai
dengan contoh dan ilustrasi.
Tapi pada bulan juli 2019 proses penilaian
inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS di hentikan sementara sampai
keluarnya peraturan baru.
Surat edaran tersebut tertuang dalam SURAT
EDARAN DIRJEN GTK 5229/B.BI.3/GT/2019 tanggal 17 Juli 2019.
Intinya dari surat edaran tersebut adalah :
1. Pengusulan inpassing baru sementara ditutup.
2. Pengusulan berkas baru menunggu peraturan
baru.
3. Aturan barunya sementara sedang dalam proses.
Jadi kesimpulannya saat ini tidak ada
pengusulan berkas, bagi yang belum mengusulkan berkas harus menunggu sampai
aturan baru selesai.
Sumber : https://youtu.be/SEa6WO8Zqmw
(Nazarudin Kompetan)
Post a Comment for "Informasi Terbaru Tentang Penyetaraan Guru Bukan PNS atau Inpassing"