LAPORAN HASIL
AUDIENSI PGSI DENGAN DIRJEN GTK (GURU TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN) DI
KEMENDIKBUD
Jakarta, 17 September 2019
Jawaban Dirjen:
1. Guru
diharapkan memenuhi rasio mengajar dan jumlah rombel dengan rasionya 1 guru 17
siswa (1:17). 24 jam ngajar per minggu bisa dipenuhi minimal 12 jam per minggu
dan diekuivalen dengan tugas yang lain. Ini untuk memenuhi kualitas mengajar
guru
2. Dirjen tidak
pernah memperlambat pencairan TPG karena ini akan mempengaruhi kualitas daya
serap Kemendikbud terhadap kinerja. Ini juga merupakan bahan temuan BPK
terhadap kekurangan kualitas kinerja Kemendikbud. Maka, Kemendikbud menghendaki
kelancaran pencairan TPG dari tingkat dasar sampai menengah. Bila terjadi
ketidaklancaran pencairan semata karena DAPODIK belum sinkron dan itu sudah
tersistem. Maka, diharapkan guru rajin mengikuti setiap perkembangan kebijakan
yang diterapkan Kemendikbud melalui Dapodik dan akun masing-masing.
3. Penyesuaian
impassing bagi guru swasta dihentikan sejak Agustus 2019 karena menindaklanjuti
Permendikbud 28/2014 tentang Penyesuaian Impassing. PO BOX untuk impassing
sudah ditutup dan akan menggunakan regulasi kebijakan baru mulai tahun 2020.
4. Bagi guru
honorer mengikuti Permenpan 16 dan 35/2019 yang disinkronkan dengan
Permendiknas 25/2010: tidak akan ada pengangkatan honorer baru. Dan akan
menghabiskan semua guru honorer K2 sebanyak 152.000 melalui P3K. Pada pembukaan
P3K terakhir, yang mendaftar tes 92.000 guru, sedangkan yang lulus 40.000.
Untuk itu, sisanya akan dibuka lagi pada Oktober 2019 dengan formasi
menghabiskan sisa K2 dan bersaing umum dengan guru swasta, usulan untuk
kebijakan khusus guru swasta yang sudah tua dengan masa kerja tinggi AKAN
DIPERTIMBANGKAN. Penggajian semua guru honorer melalui Kementrian Keuangan. Saat ini ada kekurangan ASN terutama guru sebanyak 207.000 di seluruh
Indonesia. Silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk para guru swasta.
5 . Berdasarkan
UU ASN dan Permenpan 78 sejak 2018 sampai berakhir pada April 2020, semua ASN
yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta akan ditarik ke sekolah negeri.
Apabila tidak pindah ke sekolah negeri maka TPG tidak akan dibayar. Dan DAPODIK
tidak akan terhubung dengan Kemendikbud.
6.Belum ada
kenaikan golongan untuk impassing karena masih menyelesaikan tunggakan
impassing bagi guru yang sudah memenuhi syarat dan mengajukan melalui PO BOX
yang sudah ditutup sejak Juli 2019 dan menunggu mekanisme baru tahun 2020.
7. Diklat kepala
sekolah diperuntukkan bagi guru negeri dan swasta.
Guru mendaftar langsung dengan tahap seleksi administrasi, seleksi substansi
(Diknas dan LP2KS, bila guru swasta seleksi substansi antara yayasan dan LP2KS)
tanpa meninggalkan sistem rencana kebutuhan dan pengendalian. Fungsi
Kemendikbud hanya memberikan rekomendasi. Diklat Kepsek swasta dilaksanakan di
swasta dengan menggunakan anggaran swasta dan APBN.
8. PPG untuk guru
swasta diselenggarakan atas kerjasama antara Diknas dan yayasan. PPG dalam
jabatan maupun PPG prajabatan diikuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Bila
swasta mau menyelenggarakan bisa mengajukan melalui Diknas setempat dan Pemda.
9. Dengan
mengikuti Undang-undang guru dan dosen serta Peraturan Pemerintah thn 2010,
tunjangan fungsional mengalami transisi dan diatur oleh Kemenpan dan Kementrian
Keuangan. Kemendikbud hanya memberikan data administrasi.
10. Setiap guru
swasta yang ingin berprestasi, mohon mengikuti program-program yang diadakan
Kemendikbud dengan lomba-lomba yang setiap saat diadakan dengan aktif mengikuti
semua informasi yang dikeluarkan Kemendibud secara online dengan melalui link http://kesharlindung.pgdikmen.kemendikbud.go.id atau DJIH Kemendikbud.
11. BOS diberikan
berdasarkan jumlah siswa, tidak berlaku lagi jumlah minimal 60 orang namun
dihitung per kepala, BOS tidak dapat diberikan untuk honor guru honorer karena pembayaran guru
honorer ada mekanisme sendiri dari kemenpan
Catatan Penting:
Jangan mengambil jalan pintas untuk mengurus impassing karena sudah ditutup
sejak Juli 2019 dan di lingkungan Kemendikbud pusat sudah memberhentikan 4
orang ASN yang tidak mengikuti mekanisme impassing.
Laporan dibuat
oleh: Dr. H. Sumarni, S.Pd.,M.Pd.
Mengetahui
Ketua Umum PB. PGSI
ttd
Dr. Moh Fatah, M.Pd
*Cerita tetangga
sebelah*
Sumber
: Nurul WathonikeKKM MAN 1 LOTIM
Post a Comment for "Hasil Audiensi PGSI Dengan Dirjen GTK,17 September 2019"