Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
RI, Hanif Dhakiri, menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun
2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.
Pada
bagian MENIMBANG disebutkan, penerbitan Kepmenaker 228/2019 itu dimaksudkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan ketentuan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dikatakan
bahwa, dengan terbitnya Kepmenaker 228/2019 ini maka semua Kepmenaker yang
menetapkan daftar posisi/jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebagaimana
yang ada pada Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019
tersebut, ada 18 daftar Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja
Asing, meliputi bidang usaha:
- Konstruksi;
- Real
Estate;
- Pendidikan;
- Industri
Pengolahan;
- Pengelolaan
Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan
Aktivitas Remediasi;
- Pengangkutan
dan Pergudangan;
- Kesenian,
Hiburan, dan Rekreasi;
- Penyediaan
Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
- Pertanian,
Kehutanan, dan Perikanan;
- Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya;
- Aktivitas
Keuangan dan Asuransi;
- Aktivitas
Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
- Informasi
dan Telekomunikasi;
- Pertambangan
dan Penggalian;
- Pengadaan
Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
- Perdagangan
Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
- Aktivitas
Jasa Lainnya;
- Aktivitas
Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Berdasarkan
Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 terdapat 143 Jabatan dalam bidang pendidikan yang
dapat diduduki tenaga kerja asing, diantaranya jabatan guru, dosen,
instruktur, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang
dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Pada
jenjang Sekolah Dasar (SD), Jabatan
guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Kelas 1
SD pada SPK, Guru Kelas 2 SD pada SPK, Guru Kelas 3 SD pada SPK, Guru
Kelas 4 SD pada SPK, Guru Kelas 5 SD pada SPK, Guru Kelas 6 SD pada SPK,
Guru Etika moral Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Olah Raga
Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Musik Sekolah dasar pada SD
Negeri dan SPK, Guru Komputer Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru
Keterampilan Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Kesenian
Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK
Pada
jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Jabatan
guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika
SMP, Guru Ekonomi SMP, Guru Musik SMP, Guru IPA SMP, Guru Fisika SMP, Guru
Biologi SMP, Guru Geografi SMP, Guru Bahasa Arab SMP, Guru Bahasa Inggris
SMP pada SMP Negeri dan SPK, Guru Bahasa Jepang SMP, Guru Buhasa Jerman
SMP pada SPK, Guru Bahasa Korea SMP pada SPK, Guru Bahasa Mandarin (China)
SMP pada SPK, Guru Bahasa Prancis SMP pada SPK, Guru Bahasa Turki SMP pada
SPK, Guru Bahasa Hindi SMP.
Pada
jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Jabatan
guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika
SMA, Guru Studi Bisnis SMA, Guru Musik SMA, Guru Seni SMA, Guru IPA SMA, Guru
Fisika SMA, Guru Biologi SMA, Guru Ekonomi SMA, Guru Geografi SMA, Guru Bahasa
Mandarin (China) SMA, Guru Bahasa lnggris SMA, Guru Bahasa Jepang SMA, Guru
Bahasa Arab SMA, Guru Studi Islam SMA, Guru Bahasa Belanda SMA, Guru Bahasa
Korea SMA, Guru Bahasa Jerman SMA, Guru Bahasa Prancis SMA, Guru Bahasa Turki
SMA, Guru Bahasa Hindi SMA.
Selengkapnya
mengenai Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing download disini
Post a Comment for "Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing"