zmedia

Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Hanif Dhakiri, menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada bagian MENIMBANG disebutkan, penerbitan Kepmenaker 228/2019 itu dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dikatakan bahwa, dengan terbitnya Kepmenaker 228/2019 ini maka semua Kepmenaker yang menetapkan daftar posisi/jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebagaimana yang ada pada Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tersebut, ada 18 daftar Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, meliputi bidang usaha:
  1. Konstruksi;
  2. Real Estate;
  3. Pendidikan;
  4. Industri Pengolahan;
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi;
  6. Pengangkutan dan Pergudangan;
  7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi;
  8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
  9. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
  10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
  13. Informasi dan Telekomunikasi;
  14. Pertambangan dan Penggalian;
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
  17. Aktivitas Jasa Lainnya;
  18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 terdapat 143 Jabatan dalam bidang pendidikan yang dapat diduduki tenaga kerja asing, diantaranya jabatan guru, dosen, instruktur, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Kelas 1 SD pada SPK, Guru Kelas 2 SD pada SPK, Guru Kelas 3 SD pada SPK, Guru Kelas 4 SD pada SPK, Guru Kelas 5 SD pada SPK, Guru Kelas 6 SD pada SPK, Guru Etika moral Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Olah Raga Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Musik Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Komputer Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Keterampilan Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK, Guru Kesenian Sekolah dasar pada SD Negeri dan SPK
Pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMP, Guru Ekonomi SMP, Guru Musik SMP, Guru IPA SMP, Guru Fisika SMP, Guru Biologi SMP, Guru Geografi SMP, Guru Bahasa Arab SMP, Guru Bahasa Inggris SMP pada SMP Negeri dan SPK, Guru Bahasa Jepang SMP, Guru Buhasa Jerman SMP pada SPK, Guru Bahasa Korea SMP pada SPK, Guru Bahasa Mandarin (China) SMP pada SPK, Guru Bahasa Prancis SMP pada SPK, Guru Bahasa Turki SMP pada SPK, Guru Bahasa Hindi SMP.

Pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Jabatan guru yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing antara lain Guru Matematika SMA, Guru Studi Bisnis SMA, Guru Musik SMA, Guru Seni SMA, Guru IPA SMA, Guru Fisika SMA, Guru Biologi SMA, Guru Ekonomi SMA, Guru Geografi SMA, Guru Bahasa Mandarin (China) SMA, Guru Bahasa lnggris SMA, Guru Bahasa Jepang SMA, Guru Bahasa Arab SMA, Guru Studi Islam SMA, Guru Bahasa Belanda SMA, Guru Bahasa Korea SMA, Guru Bahasa Jerman SMA, Guru Bahasa Prancis SMA, Guru Bahasa Turki SMA, Guru Bahasa Hindi SMA.


Selengkapnya mengenai Keputusan Menaker (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing download disini

Post a Comment for "Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Bisa Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing"