Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang menjadi
pertimbangan untuk ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Angkatan II, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen untuk
meningkatkan kualitas hasil belajar peserta didik di seluruh Indonesia,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menciptakan
inovasi-inovasi pembelajaran melalui Program Sekolah
Penggerak;
- Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0118/B/KM.02.01/2022 tentang Hasil
Seleksi Calon Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
Angkatan II;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada poin pertama dan kedua di atas, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Program Sekolah Penggerak Angkatan II
Selanjutnya, dalam SK Dirjen PDM
tersebut, terdapat V (lima) lampiran, yang terdiri dari:
- Lampiran I, berisi tentang penetapan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Lampiran II, berisi tentang penetapan Sekolah
Dasar.
- Lampiran III, berisi tentang penetapan Sekolah
Menengah Pertama.
- Lampiran IV, berisi tentang penetapan Sekolah
Menengah Atas.
- Lampiran V, berisi tentang penetapan Sekolah
Luar Biasa.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Nomor 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Program Sekolah Penggerak Angkatan II mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
yaitu pada tanggal 14 Januari 2022.
Untuk file selengkapnya mengenai SK Dirjen PDM tersebut dapat
di unduh disini
Dan terakhir, bila ingin cek & ricek mengenai SK Dirjen
PDM Nomor 0301/C/HK.00/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan
II dapat dilihat disini.
Post a Comment for "Keputusan Dirjen Pauddikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II"