Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang libur dan cuti bersama 2020 telah terbit.
SKB
tersebut ditandatangani Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menaker Hanif Dhakiri,
dan Menpan RB Syafruddin pada 17 Agustus 2019 .
"Menetapkan
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama
ini."
Adapun
dalam lampiran SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun
2019 tersebut mencantumkan 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada
2020. Maka total libur resmi pada tahun depan 19 hari.
Isi
dari SKB 3 Menteri Nomor 728 Tahun 2019, 213 Tahun 2019, dan 01 Tahun 2019
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman
bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan
cuti bersama tahun 2020, perlu
menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020;
Selengkapnya
SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020 download
disini
Post a Comment for "SKB 3 Menteri Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2020"