PNS di tujuh instansi pusat akan
menikmati tambahan hari libur dari Jumat sampai Minggu. Rencananya, uji
coba ini dimulai Januari 2020 di instansi antara lain BKN, LAN, Bappenas,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian
PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Komisioner Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project
Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, PNS diwajibkan bekerja 10 hari
atau dua pekan, dengan 80 jam. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80
jam kerja sehingga pada Jumatnya bisa libur.
"Rencana
penerapan hari libur Jumat ini tidak diberikan atau diberlakukan setiap
minggunya. Hanya pada minggu genap dan ganjil saja. Artinya hari Jumat tetap
ada yang aktif, karena liburnya kan bergantian,” ungkap Waluyo di Jakarta,
Selasa (3/12).
Dengan bergantian
libur atau mekanisme job sharing, hal ini dinilai tidak akan mengganggu
pelayanan publik. Apalagi, dari sisi jam kerja sebenarnya tidak berubah, yaitu
80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 kerja per minggunya.
Saat ini,
pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja PNS di lingkup pemerintahan
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.
Dalam penilaian
kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi tiga peringkat, yaitu
peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah
sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.
"Nantinya 20
persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan
(privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah," terang Waluyo.
Langkah ini juga
merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di
beberapa K/L.
Kendati demikian,
Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat
terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.
Analis kebijakan
atau periset bisa, tetapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak
bisa.
"Pelayanan
publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik)
ini bekerja di rumah," tegas Waluyo. (jpnn.com)
Post a Comment for "Mulai Januari 2020, PNS Bakal Dapat Tambahan Libur Jumat"