Konsultan
teknik dan manajemen Djosi Djohar mengusulkan agar batas usia pensiun pegawai negeri sipil direvisi dari
usia 58 tahun menjadi 45 tahun. Menurutnya, perubahan ini akan mampu membuka
kesempatan kerja yang lebih luas, dan meningkatkan produktivitas perekonomian
negara.
“Batas usia pensiun saat ini 58
tahun, sedangkan usia produktif itu katakanlah 70 tahun. Berarti dia punya 12
tahun pascapensiun, itu waktu yang singkat untuk banting setir setelah pensiun.
Kalau batas usia pensiun 45 tahun, berarti dia punya waktu 25 tahun untuk
berkecimpung pada bidang swasta,” kata Djosi dalam siaran tertulisnya, Senin
(2/12).
Kader PDIP ini mengatakan,
negara maju adalah negara dengan presentase wiraswasta atau pengusahanya
tinggi. Artinya, dengan revisi Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat
Sipil Negara (ASN), pemerintah mendukung pertumbuhan kuantitas jumlah
pengusaha. Sedangkan di saat bersamaan, sirkulasi sumber daya manusia dalam
tubuh birokrasi mampu berjalan dengan cepat, sehingga penyerapan pegawai juga
lebih besar.
“Jadi
perputarannya cepat. Dengan begitu, pemerintah bisa menyerap pegawai baru,
tenaga muda yang segar, yang cepat beradaptasi terhadap perubahan global.
Birokrasi akan lebih dinamis,” ujarnya.
Sementara bagi pegawai yang
masuk usia pensiun 45 tahun, dengan bekal pengalaman, keterampilan dan
kemandirian selama menjadi ASN, kemudian ditambah rentang waktu dan kesempatan
usia produktif selama 25 tahun pascapensiun, diyakini akan lebih mampu
beradaptasi dalam dunia wiraswasta.
“Mereka mulai mempersiapkan
keterampilan dan menjaga moralitas serta integritasnya untuk menghadapi pasca
pensiun. Sekarang pensiun usia 58, orang nggak punya lagi semangat produktif
pasca pensiun, akhirnya korup ngumpulin harta untuk masa tua," jelas
Djosi.
BACA JUGA: Kepala BKN Tanggapi Usulan Usia Pensiun PNS 45 Tahun
Upaya
revisi UU ASN ini juga selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
untuk memangkas jabatan tingkat eselon III dan IV. "Kasihan nanti ASN yang
usianya 58, tetapi tetap bersatus sebagai staf, tak pernah dapat jabatan
eselon, karena numpuk antrian. Kalau UU itu direvisi, maka akan mengantisipasi
permasalahan tersebut," kata Djosi.
Selain pemangkasan batas usia
pensiun, Djosi juga mengusulkan agar jabatan tinggi birokrasi hendaklah dijabat
oleh tenaga profesional. "Selama ini kan jabatan politik di bawahnya
langsung dijabat orang birokrat yang 'karatan'. Menteri atau Kepala Daerah akan
sulit mendobrak atau memberikan hal-hal yang baru ke mereka. Akibatnya para
pimpinan mengikuti arus yang ada. Kalau Menteri dan kepala daerah dibantu oleh
tim profesional akan lebih mudah melakukan terobosan-terobosan,"
pungkasnya.
Sumber : jpnn.com
Post a Comment for "Batas Usia Pensiun ASN Diusulkan Jadi 45 Tahun"