Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana telah diubah denan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 45 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudaaan. Nomenklatur Direktorat Pembinaan
Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
telah berubah menjadi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Berdasarkan Permendikbud
dimaksud, salah satu fungsi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar (GTK Dikdas) adalah pembinaan serta pemberian kesejahteraan, penghargaan
dan pelindungan terhadap guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
pendidikan dasar.
Sehuhungan
dengan perubahan struktur organisasi dan skala prioritas tahun 2020, perlu kami
informasikan untuk sementara penyelenggaraan Olimpiade Guru Nasional (OGN)
Jenjang Pendidikan Dasar (SD-SMP) ditiadakan
Untuk pertanvaan
dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan penghargaan guru dan tenaga
kependidikan yang diselenggarakan Direktorat GTK Dikdas dapat menghubungi nomor
hotline Pokja Kesharlindung pada nomor ponsel/WA 0813-1000-8035 atau melalui
pos-el kesharlindungdikdas.kemdikbud.go.id.
Post a Comment for "Peniadaan Penyelenggaraan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Jenjang Pendidikan Dasar (SD-SMP) Tahun 2020"