Penyaluran
BOS Reguler Tahap I telah selesai. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, penyaluran
BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran
proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, kami sampaikan
informasi sebagai berikut:
1.
Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan
melalui Kepmendikbud.
2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I
dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi
Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.
3.
Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah
penyaluran Tahap I, di antaranya:
a. RETUR,
Apabila
sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS
untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu
bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas
Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan
konfirmasi.
b. PENYALURAN DITUNDA
Penyaluran
dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari
kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan
konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.
4.
Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
a. Sekolah melakukan perubahan jenis nomor
rekening (dari rekening tabungan ke giro)
b. Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening
c. Rekening sekolah tutup, dan
d. Kesalahan kode Bank.
Hal-hal
di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.
5. Jika akan melakukan perubahan data Rekening
satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap II, dan
harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III
dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.
Demikian
atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
RETUR
= KEMBALI
Post a Comment for "PENTING SEKALI!, Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur"