Kepala Seksi
Bantuan Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK) Rika Hijriyanti mengatakan bahwa meskipun alokasi
DAK Nonfisik terdapat penyesuaian dalam masa pandemi COVID-19, namun
penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020 tidak
mengurangi hak guru untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan
(Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ia menegaskan, yang disesuaikan
adalah dana cadangannya.
"Atas
perubahan DAK NonFisik Bidang Pendidikan dalam Perpres No.54/2020, untuk
penyesuaian DAK NonFisik Bidang Pendidikan, sebetulnya kami tidak mengurangi
hak dari apa yang harus diperoleh guru. Jadi, alokasi TPG (Tunjangan Profesi
Guru), Tamsil (Tambahan Penghasilan) dan TKG (Tunjangan Khusus Guru) yang
disesuaikan adalah dana cadangannya. Jadi bukan alokasi yang murni untuk
gurunya," jelasnya dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan
Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05).
Ia juga menegaskan
bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan
(BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan BOP Kesetaraan untuk sekolah juga
akan tetap diberikan agar proses pembelajaran tetap berjalan.
"Termasuk
juga alokasi BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tidak ada penyesuaian jumlah
sasaran. Artinya, semua sekolah atau lembaga yang terdaftar sejak awal akan
tetap mendapat haknya sesuai dengan unit cost yang ditetapkan dalam juknis
(petunjuk teknis). Sehingga kami tidak mengurangi atau mengambil hak guru dan
sekolah sehingga proses pembelajaran tetap berjalan," tegasnya.
Baca Juga
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
- Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022
Sebagai
informasi, untuk tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan Tunjangan Profesi Guru
sebesar Rp50,9 triliun untuk 1.153.717 guru; Tambahan Penghasilan sebesar Rp454
miliar untuk 182.788 guru, dan Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp1,9 triliun
untuk 37.913 guru.
Kemudian, ada
tiga jenis tunjangan guru untuk PNS Daerah, yaitu Tunjangan Profesi Guru untuk
guru yang memiliki sertifikat pendidik mendapat 1 kali gaji pokok PNS, tidak
termasuk gaji ke-13. Tambahan Penghasilan untuk guru yang belum memiliki
sertifikat pendidik mendapat Rp250.000 per bulan. Tunjangan Khusus Guru untuk
guru yang mengajar di desa sangat tertinggal mendapat 1 (satu) kali gaji pokok
PNS, tidak termasuk bulan ke-13.
Sumber :
https://www.kemenkeu.go.id
Post a Comment for "Kemenkeu: Tunjangan Guru, Dana BOS dan BOP Tetap Diberikan di Masa Pandemi COVID-19"