Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 5 Juni 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.
Kebijakan
ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. SE tersebut memuat
penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan
tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
Tugas
dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan
aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan
dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan
kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber
daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan
dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Penyesuaian sistem kerja
ASN
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk
beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja
dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian
sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi
bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work
from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work
from home/WFH).
2.
Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian
kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh
pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kediplinan pegawai.
3.
Dukungan infrastruktur
Dalam
penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan
dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas
kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi
informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan
dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan
keamanan informasi dan keamanan siber. Selain itu, PPK agar menyesuaikan
lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19
sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
pada Situasi Pandemi.
Dalam
SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan
normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai
penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.
Selain
itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan
pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di
bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE
tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
Download
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 disini
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru"