Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020
tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja
dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih
lanjut sesuai kebutuhan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah
diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH
bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan
normal baru (the new normal) yang mendukung
produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap
memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada
Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca Juga
- Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE
Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan
dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.
Surat Edaran MenpanRB Nomor 57 Tahun 2020
download disini
Post a Comment for "Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020, Work From Home (WFH) Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020"