Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan, jam kerja bagi aparatur sipil
negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di tatanan kehidupan normal
baru atau new normal, akan tetap berlaku 8 jam.
Hal itu disampaikan oleh
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian.
Andi mengatakan, bahwa jam kerja PNS di era new normal akan seperti hari kerja
biasa.
"Jam kerja setelah
Ramadhan kembali ke jam kerja seperti hari kerja biasa. Sesuai dengan ketentuan
jam kerja di masing-masing Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah," kata
Andi kepada CNBC Indonesia, Minggu (31/5/2020).
Artinya, jam kerja PNS di era new normal
nanti akan tetap berlaku seperti hari-hari yang sudah dilakukan sebelumnya, di
mana para PNS akan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB atau dengan
waktu kerja selama 8 jam.
Andi juga menyampaikan, sampai saat ini,
untuk PNS yang akan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tidak akan
diatur berdasarkan jenis umur.
Jadi, semua PNS usia yang
paling muda sampai tua, harus tetap bekerja di kantor. Dengan tetap
memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing pegawai.
"Belum ada batasan usia
[yang harus bekerja di kantor]," jelas Andi.
Seperti diketahui, pada 5
Juni era new normal akan mulai berlaku bagi semua Apartur Sipil Negara (ASN)
mulai 5 Juni 2020. Namun akan ada fleksibilitas, di mana pekerjaan bisa
dilakukan dari kantor atau work from office (WFO) maupun dari rumah atau work
from home (WFH).
Tatanan new normal bagi PNS tertuang
dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani
langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dann Reformasi Birokrasi
(PANRB) Tjahjo Kumolo.
Berikut beberapa hal yang
menjadi pedoman untuk para Kementerian/Lembaga dalam menerapkan new normal:
1. Penyesuaian sistem kerja
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk
beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja
dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja
dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni
pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO dan/atau pelaksanaan tugas
kedinasan di rumah atau WFH.
2. Dukungan Sumber Daya
Manusia Aparatur. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM
aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK),
pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan
kedisplinan pegawai.
3. Dukungan infrastruktur
dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru. PPK diminta untuk mempersiapkan
dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas
kedinasan, dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan
teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik
dilaksanakan, dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi dan keamanan informasi dan keamanan siber.
Selain itu, PPK agar
menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian
penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi
Selain itu, dijelaskan juga dalam SE
bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan
status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja
ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.
PPK bertanggungjawab dalam melakukan
pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada
setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas
efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com
Post a Comment for "Ini Sistem Kerja PNS Saat Penerapan New Normal Mulai 5 Juni 2020"