Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
memberikan panduan bekerja di kantor dan industri untuk mencegah penularan virus
corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi
Covid-19.
Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan
nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung
Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya
orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,"
katanya di Jakarta, Sabtu (23/5) seperti dikutip dari laman
resmi Kemenkes.
a. Bagi pihak manajemen
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan
memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara
berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang
terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang
diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan
prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala
demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan
pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang
ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan
menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko
Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak
terjangkit Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur)
yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat
menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang
dimulai pada malam hingga pagi hari)
b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama
pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan
dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh
tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk,
jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika
memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan
melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang
sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift,
peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan
sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan
• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan
air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol
minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang
meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.
Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja
(pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat
kerja sebagai berikut:
• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci
tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan
pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah
memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan
hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup
batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci
tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak
aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
• Makan makanan dengan gizi seimbang
• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti
alat sholat, alat makan, dan lain lain.
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja
dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi
Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri
melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit,
serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus
dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar,
etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan
kecurigaan
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner,
pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap
pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta
media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke
semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
"Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat
meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya
perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya
banyak orang dalam satu lokasi," kata Menkes Terawan.
Download
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja disini
Post a Comment for "Panduan Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 Di tempat Kerja dan Industri "