zmedia

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil


Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
7. Pejabat yang Berwenang dst…..

BAB II
JENIS PEMBERHENTIAN PNS
Pasal 3
Jenis pemberhentian terdiri atas:
a. pemberhentian atas permintaan sendiri;
b. pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
c. pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
e. pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
i. pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
j. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.

Pasal 4
Selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain, antara lain sebagai berikut:
a. tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
c. terbukti menggunakan ijazah palsu;
d. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
e. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
f. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
g. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN PNS
Bagian Kesatu
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
Pasal 5
(1) PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(2) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
(3) Penundaan untuk paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
(4) Keputusan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus memuat batas waktu penundaan.
(5) Kepentingan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain sebagai berikut:
a. masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan; dan/atau
b. belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administrative karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
(7) Proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di pengadilan.

Selengkapnya Download Juknis Pemberhentian PNS disini atau disini

Post a Comment for "Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil"