Dalam Peraturan Badan ini yang
dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam
suatu satuan organisasi.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi yang
selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
4. Jabatan Administrasi yang
selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
5. Jabatan Fungsional yang
selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
6. Pejabat Fungsional adalah PNS
yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
7.
Pejabat yang Berwenang dst…..
BAB II
JENIS PEMBERHENTIAN PNS
Pasal 3
Jenis pemberhentian terdiri atas:
a. pemberhentian atas permintaan
sendiri;
b.
pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
c. pemberhentian karena
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
d. pemberhentian karena tidak
cakap jasmani dan/atau rohani;
e. pemberhentian karena meninggal
dunia, tewas, atau hilang;
f. pemberhentian karena melakukan
tindak pidana/penyelewengan;
g. pemberhentian karena
pelanggaran disiplin;
h. pemberhentian karena mencalonkan
diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua,
dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan
perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil
bupati/wakil walikota;
i. pemberhentian karena menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
j. pemberhentian karena tidak
menjabat lagi sebagai pejabat negara.
Pasal 4
Selain jenis pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdapat Pemberhentian Karena Hal Lain,
antara lain sebagai berikut:
a. tidak melapor setelah selesai
menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b. PNS yang setelah selesai
menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat
disalurkan;
c. terbukti menggunakan ijazah
palsu;
d. tidak melapor setelah selesai
menjalankan tugas belajar;
e. PNS yang menerima uang tunggu
tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
f. pemberhentian karena tidak
menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
g. PNS yang tidak dapat
memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
BAB III
PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN PNS
Bagian Kesatu
Pemberhentian Atas Permintaan
Sendiri
Pasal 5
(1) PNS yang mengajukan
permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(2) Permintaan berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu)
tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
(3) Penundaan untuk paling lama 1
(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung sejak keputusan
penundaan ditetapkan oleh PPK.
(4) Keputusan penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus memuat batas waktu
penundaan.
(5) Kepentingan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), antara lain sebagai berikut:
a. masih ada tugas mendesak yang
harus diselesaikan oleh yang bersangkutan; dan/atau
b. belum ada pegawai lain yang
dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
(6) Permintaan berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak apabila:
a. sedang dalam proses peradilan
karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada
Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang
berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya
banding administrative karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman
disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut
pertimbangan PPK.
(7) Proses peradilan karena
diduga melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf
a, yaitu keadaan pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana baik ditahan maupun tidak ditahan pada tingkat
penyidikan, tingkat penuntutan, maupun pada saat yang bersangkutan menjalani
pemeriksaan di pengadilan.
Post a Comment for "Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil"