Pemerintah mengatur kebijakan terkait penyesuaian besaran
iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KIS) sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial
masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 64 Tahun 2020 yang telah resmi ditetapkan pemerintah.
Adapun Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
pasal 34.
Kepala hubungan masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kebijakan ini
menunjukkan, pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).
“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah
memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) khususnya dari para Anggota
Komisi IX,” ujar Iqbal.
“Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk
peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja ( BP) kelas III,”
tambah Iqbal Rabu (13/05/2020).
Ia mengatakan iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun
2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 kemudian sisanya sebesar Rp 16.500
diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas
III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan
iuran sebesar Rp 7.000,” ujar Iqbal.
Selain itu, sambung Iqbal, sebagai upaya mendukung tanggap
Covid-19 pada 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan
kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling
banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran
pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif.
Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi
seluruh tunggakan sekaligus, katanya.
Baca Juga
- Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah
- Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
Rincian biaya BPJS
Iqbal juga menjelaskan terkait besaran iuran JKN-KIS
peserta PBPU dan BP atau Mandiri bulan Januari, Februari, dan
Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Adapun rincian iuran tersebut, yakni kelas I
sebesar Rp 160.000, kelas II sebesar Rp 110.000 dan kelas III
sebesar Rp 42.000.
Sementara itu, untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran
iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I,
Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP
disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp
42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi
BPJS kesehatan melalui sosial media Twitter dengan akun @BPJSKesehatanRI, akun
Instagram @bpjskesehatan_ri, atau Facebook dan Youtube dengan akun @BPJS
Kesehatan.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mengakses info lengkap
melalui website BPJS di www.bpjs kesehatan.go.id atau Kompasiana dengan akun
BPJS Kesehatan.
(Sumber: https://nasional.kompas.com)
Selengkapnya
Unduh berkas
Mengubah :
a.PERPRES No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
b.PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan
Post a Comment for "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan"