Presiden
Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera).
Program
ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya
Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
PP
tersebut menjelaskan bahwa dana Tapera merupakan dana amanat milik seluruh
peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
Nantinya,
pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
BP
Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS,
prajurit TNI dan Polrim pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan
swasta.
Sementara
itu, besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk
peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.
"Besaran
Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah
untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP
Nomor 25 Tahun 2020.
Untuk iuran
Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi
kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (gaji dipotong untuk
iuran Tapera). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Manfaat
Tapera
Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa
pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pembiayaannya
meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Namun, ada
sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.
Baca Juga
Pertama,
pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu
kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Sementara
itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah
deret, dan rumah susun.
Pembiayaan
kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur
langsung oleh BP Tapera.
Syarat
memanfaatkan Tapera
Lebih
lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus
memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1.
Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2.
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3.
Belum memiliki rumah
4.
Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah
pertama, atau perbaikan rumah pertama
Sementara
itu, pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan
kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan,
tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Sumber
: https://www.kompas.com
Selengkapnya
UNDUH BERKAS
STATUS
Mencabut :
a.KEPPRES No.
46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden
Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
b.KEPPRES No.
14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil
Post a Comment for "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat"