Kasubbag Evaluasi Direktorat
Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman, menjelaskan alur
penyaluran dana BOS, kendala serta solusinya pada acara webinar Kebijakan DAK
NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05).
Skema penyaluran dana BOS 2020 dimulai dari data rekening yang dimasukkan
oleh sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian data dari Dapodik
ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk diverifikasi dan validasi (verval) baik
oleh Kemendikbud maupun bank. Kemudian, jika data sudah sama atau valid, maka
data akan dikirmkan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara (OM SPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk
diproses pencairannya dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima oleh rekening
sekolah secara langsung.
"Kita akan menggunakan data tunggal dari sekolah, yaitu data rekening
awal. Kemudian masuk Dapodik. Dari Dapodik kita tarik masuk aplikasi BOS Salur,
kemudian diverval (verifikasi dan validasi) baik oleh tim setditjen maupun oleh
bank. (Di tahap verifikasi dan validasi) masih ada yang salah hingga terjadi
retur. Jika retur karena penutupan, kita bisa pahami namun jika tidak terdapat
perubahan data apa-apa tetapi terjadi retur, saya belum mendapat jawaban dari
bank. Kemudian, setelah kita anggap dari valid dari bank, kita inject atau
distribusikan ke OM SPAN DJPB, dari DJPB, proses SP2D, kemudian KPPN eksekusi
penyaluran lansung ke rekening sekolah," jelasnya.
Adapun syarat dan kriteria penerima dana BOS 2020 sesuai Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 adalah pertama, terdaftar pada Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) saat batas cut off dilakukan. Kedua, memiliki Nomor Pokok Sekolah
Nasional (NPSN). Ketiga, bukan Satuan Pendidikan Kerjasama. Keempat, jumlah
siswa lebih dari atau sama dengan 60 selama 3 tahun berturut-turut. Kelima,
ijin operasional aktif bagi sekolah swasta.
Selain itu, sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Bagi sekolah yang
tidak lapor BOS Tahap I dan Tahap II, dana BOS Tahap III, tidak disalurkan.
Kemudian, sekolah negeri yang tidak menerima dana BOS merupakan tanggung jawab
pemerintah daerah (Pemda).
Ia merangkum berbagai masalah pencairan BOS dan solusinya. Jika, terkait
retur, apabila sekolah melakukan perubahan data informasi rekening setelah
proses matching dilakukan, maka solusinya sekolah perlu mengupdate data pada
laman bos.kemdikbud.go.id.
Kedua, terkait data rekening sekolah jika terdeteksi ganda, penulisan nama
rekening, alamat, format yang diinput tidak sesuai format bank maka solusinya
adalah update pada bos.kemdikbud.go.id dengan menginput rekening atas nama
sekolah yang aktif, jika tidak memiliki, buka rekening baru.
Ketiga, terkait izin operasional sekolah swasta, jika izin operasional
habis, sekolah tidak melakukan perpanjangan, maka sekolah perlu melakukan
perpanjangan masa izin operasional dan update pada
vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.
Keempat, terkait status sekolah dan penerimaan BOS, jika masih terdapat
sekolah negeri menolak BOS, status sekolah swasta terinput sekolah negeri, maka
lakukan update pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.
Kelima, terkait ketepatan jumlah siswa, masih terdapat sekolah yang
terlambat melakukan sinkronisasi sesuai batas waktu yang ditentukan, solusinya
adalah lakukan update data pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus 2020.
Keenam, apabila sekolah merjer atau tutup, dinas tidak melakukan penutupan
pada verval sp sebelum cut off dilakukan, maka solusinya adalah lakukan
penutupan sekolah pada laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus
2020.
Sumber : https://www.kemenkeu.go.id
Post a Comment for "Permasalahan dan Solusi untuk Penyaluran Dana BOS 2020"