Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus diterbitkan dengan mempertimbangkan
a. bahwa implementasi kurikulum oleh
satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada
satuan pendidikan dalam kondisi khusus;
b.bahwa satuan pendidikan dalam
kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
menggunakan kurikulum yang sesuai
dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan
dalam Kondisi Khusus;
Diktum Kesatu: Satuan Pendidikan pada
PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan
sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi Peserta Didik.
Diktum Kedua: Pelaksanaan Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Ketiga: Dalam hal penetapan
Kondisi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus tetap
dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.
Diktum Keempat: Ketentuan
pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik
pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
PEDOMAN PELAKSANAAN
KURIKULUM PADA
SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
A.
Pengertian
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok
layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,
dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
4. Asesmen adalah proses
sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan
non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.
5. Asesmen Diagnostik adalah asesmen
yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi kompetensi, kekuatan, keiemahan
peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi
dan kondisi peserta didik.
6. Pendidikan Anak Usia Dini yang
selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
7. Pendidikan Dasar adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah,
yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah
Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan
kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah
Pertama dan
Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk
lain yang sederajat.
8. Pendidikan Menengah adalah jenjang
pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar,
berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat
9. Peserta Didik adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
10. Kondisi Khusus adalah suatu keadaan
bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara
pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
B.
Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus
Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi
Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan
Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.
C.
Kurikulum pada Kondisi Khusus
l.Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:
a. usia dan tahap perkembangan Peserta
Didik pada PAUD; dan
b. capaian kompetensi pada
Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.
2. Satuan Pendidikan pada Kondisi
Khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
a. tetap mengacu pada Kurikulum nasional
yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengacu pada:
l) kurikulum nasional untuk PAUD,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan
kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang
ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan; atau
2) kurikulum nasional untuk pendidikan
menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi
dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Vokasi.
c. melakukan penyederhanaan kurikulum
secara mandiri.
3.Satuan Pendidikan dalam kondisi
khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan
kelas atau kelulusan.
D.
Pembelajaran
1. Pembelajaran dalam Kondisi
Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. aktif yaitu pembelajaran
mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya,
mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya,
dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
b. relasi sehat antar pihak yang
terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan
yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman,
saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta
Didik;
c. inklusif yaitu pembelajaran yang
bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan
Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas,
serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta
kebutuhan Peserta Didik;
d. keragaman budaya yaitu pembelajaran
mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai
kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan
budaya bangsa;
e. berorientasi sosial yaitu mendorong
Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan
keluarga dan masyarakat;
f. berorientasi pada masa depan yaitu
pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa
depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
g. sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya,
berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta
Didik untuk membangun kepercayaan
dan keberhargaan dirinya; dan
h. menyenangkan yaitu pembelajaran
mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa
tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif,
serta bertanggung jawab pada kesepakatan
yang dibuat bersama.
2. Pembelajaran diawali dengan
Asesmen Diagnostik.
3. Peserta Didik yang perkembangan
atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan
pendampingan belajar secara afirmatif.
4. Pembelajaran dalam Kondisi
Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai
strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan
Pendidikan, dan daerah serta memenuhi
prinsip pembelajaran.
E.
Asesmen
1. Asesmen dalam Kondisi Khusus
tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. valid yaitu Asesmen
menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik;
b. reliabel yaitu Asesmen menghasilkan
informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik;
c. adil yaitu Asesmen yang
dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu;
d. fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan;
e. otentik yaitu Asesmen yang
terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam
kehidupan sehari-hari;
f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan
sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang
berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta
Didik.
2. Hasil asesmen digunakan oleh
pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan
pembelajaran.
Post a Comment for "Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus"