Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan aturan terbaru, diizinkannya sekolah yang berada
di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka telah menuai
kekhawatiran terhadap adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama di kedua zona
tersebut. Meskipun perlu diketahui bahwa pertimbangan membuka pembelajaran
tatap muka di zona kuning dan hijau juga merupakan bentuk kesadaran pemerintah
akan banyaknya aspirasi masyarakat terkait kendala dan dampak negatif dari
pembelajaran jarak jauh (PJJ). PJJ menjadi opsi yang dilakukan agar hak
pendidikan bagi para peserta didik tetap terpenuhi di tengah pandemi.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan
Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), Jumeri mengungkapkan bahwa Pemerintah menyadari bahwa pembukaan
layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya cluster-cluster baru.
“Namun kami sudah memberikan instruksi agar pembukaan satuan
pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 setempat. Selain itu kepala sekolah harus mengisi daftar periksa
pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Jumeri dalam
pertemuan telekonferensi ini.
Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara
bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD,
SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18
peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang awalnya 5-8 menjadi 5
peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per
kelas menjadi 5 peserta didik per kelas. Begitu pula jumlah hari dan jam
belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang
ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan
kebutuhan.
Kemendikbud, lanjut Jumeri, sudah mendapatkan laporan dari
berbagai daerah bahwa timbul cluster -cluster baru yang disebabkan oleh
pembukaan kembali satuan pendidikan di zona kuning. Namun perlu diluruskan
bahwa hal ini bukan terjadi pada bulan Agustus ketika Penyesuaian SKB Empat
Menteri dikeluarkan melainkan akumulasi kejadian dari bulan Maret s.d. Agustus.
Selain itu para peserta didik dan pendidik tidak terpapar di satuan pendidikan
melainkan di lingkungan mereka masing-masing.
“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman
atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup
kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka
adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan
Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas
percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di
daerah,” tegas Jumeri.
Banyak satuan pendidikan di daerah 3T sangat kesulitan untuk
melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat
berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.
Saat ini, 88% dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau.
Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin
melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara
bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Provinsi
Kalimantan Utara menuturkan bahwa kondisi geografis Kabupaten Nunukan terdiri
dari tiga kategori yaitu kategori perkotaan, seperti Kecamatan Nunukan dan
Nunukan Selatan; kategori pulau terluar seperti Kecamatan Sebatik; dan kategori
daerah 3T yang terisolir dan hanya memiliki akses udara seperti Kecamatan
Krayan.
“Hampir 30 persen wilayah Kabupaten Nunukan tidak ada
jaringan internet sehingga para pendidik yang harus aktif mengunjungi rumah
peserta didik karena tidak ada jaringan internet. Namun mengacu pada SKB Empat
Menteri kami sudah melakukan sosialisasi pada guru agar tetap mengikuti
protokol kesehatan dengan ketat,” tutur Junaidi.
Kewenangan Penyelenggaraan Pembelajaran
Tatap Muka Ada Di Tingkat Daerah
Satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning wajib
memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan. Sekolah
tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari
(1). pemda/kanwil, (2). kepala sekolah, (3) komite sekolah, (4). Orang tua.
Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan
tidak dapat dipaksa.
Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman
atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup
kembali satuan pendidikan. “Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka
adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,”
tegas Dirjen Jumeri.
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau
Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi
secara kontinu dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau
tingkat risiko COVID-19 di daerah.
Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang
berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota
berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan
zona tidak terdampak.
Bersumber dari data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang
PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor dan melaksanakan
pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran dari rumah sebanyak 23.150 sekolah.
Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan BDR sebanyak 6.238
sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063
sekolah. “Sekolah yang berada di zona hijau dan melakukan BDR sebanyak
7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah,” imbuh
Jumeri.
Post a Comment for "Klarifikasi Kemendikbud Terhadap Kekhawatiran Cluster COVID-19 di Satuan Pendidikan"