November 25, 2020
0













PENGUATAN DASAR HUKUM

Semangat Satu Data Pendidikan Indonesia

  • Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  • Permendikbud No 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan

PRINSIP SATU DATA

Kebijakan Satu Data Indonesia adalah kebijakan Pemerintah untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperable atau mudah dibagipakaikan antar pengguna data

Satu Standar Data: meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi. Format dibakukan oleh Pembina Data

Satu Metadata Baku: informasi terstruktur terkait suatu data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola. Format dibakukan oleh Pembina Data

Interoperabilitas Data: kesiapan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

Referensi Data: penggunaan Kode Referensi dan Data Induk pada setiap data yang dihasilkan oleh Produsen Data di masing-masing instansi pemerintah. Kode Referensi: tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas sebuah data yang bersifat unik

SASARAN PROGRAM

Terwujudnya pengelolaan pendidikan partisipatif, transparan dan akuntable pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah

INDIKATOR KINERJA PROGRAM

Persentase Data Pokok Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah yang Akurat, Terbarukan dan Berkelanjutan

Selengkapnya tentang Kebijakan Pendataan Dapodik 2021 download di sini

Demikian postingan kami dengan judul Kebijakan Pendataan Dapodik 2021 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media