November 23, 2020
0



Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/Kb/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420 -3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19).

Isi  SKB  4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut

KESATU : Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA : Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi , dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

KETIGA: Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

KEEMPAT: Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya 

KELIMA : Pada saat pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor K.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440 -882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronav irus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020 , Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440 -882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronav irus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Dalam SKB  4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan bahwa Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka , untuk:

a.pemerintah provinsi memberikan izin untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ; atau

b.pemerintah kabupaten/kota memberikan izin untuk Taman Kanak -kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah Dasar ( SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B , dan Program Paket C .

Sedangkan Kantor wilayah Kementerian Agama dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah ( MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK ), dan Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK ).

Selengkapnya silahkan download SKB  4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di sini

Demikian postingan kami dengan judul SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 Semoga bermanfaat dan Terima Kasih atas kunjungannya...Eh Jangan lupa Share and Like Ya?

Share To :

0 Comments:

Post a Comment


Monetize your website traffic with yX Media