Pendaftaran
sekolah kedinasan telah dibuka. Sebanyak delapan instansi membuka pendaftaran
sekolah kedinasan di tahun ini. Saat ingin mendaftarkan diri dalam sekolah
kedinasan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar adalah Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan
dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.
Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah kedinasan yang dituju, calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id. Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko
mengungkapkan, dalam tahapan ini calon pelamar kerap kali mengalami kendala
karena ketidaksesuaikan data antara NIK dan KK. “NIK atau KK calon pelamar
kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar,” ujar Teguh,
Senin (12/04).
Teguh
mengingatkan calon pelamar agar NIK atau nomor KK tidak menjadi hambatan saat
akan mulai mendaftar sekolah kedinasan. Oleh karena itu, apabila terdapat
ketidaksesuaikan data antara NIK dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga, calon
pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk
melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Data kependudukan harus dipastikan sudah
tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar dapat menghubungi
Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
“Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau
pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen
Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,”
pungkas Teguh. (del/HUMAS
MENPANRB)
Post a Comment for "Cara Mengatasi NIK Bermasalah Saat Daftar Sekolah Kedinasan"