Setelah pendidik dan tenaga
kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka
pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau kantor
Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan pilihan
layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan dan pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan
dalam Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Jika dianalogikan Keputusan Bersama Empat Menteri
yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri,
dan Menteri Kesehatan, sebagai sebuah restoran.
Selama masa pandemi, restoran ini tetap buka hanya
melayani take away saja. Setelah semua
kokinya divaksinasi, maka restoran ini wajib membuka opsi makan di restoran.
Siapa yang harus ke restoran, menjadi keputusan konsumen. Dalam hal ke sekolah,
merupakan kewenangan orang tua, kalau merasa sudah mantap, maka anaknya bisa
diizinkan ke sekolah.
Agar para peserta didik merasa aman ketika
melaksanakan PTM terbatas, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sekolah.
Pertama, ada gugus tugas di
sekolah di antaranya personel internal dan berkoordinasi dengan dinas
kesehatan, kelurahan, dan orang tua siswa.
Kedua, sekolah menyiapkan
infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman
seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih.
Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan.
Keempat, sekolah menyediakan thermogunagar bisa memfilter orang
yang masuk ke sekolah. Ketika ditemukan suhu personelnya melebihi batas,
silakan diisolasi agar tidak kemudian masuk ke lingkungan sekolah.
Tahapan kelima, sekolah wajib menyiapkan masker dan hand sanitizer cadangan ketika
warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional
standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar
bisa berperilaku sehat.
Persiapan berangkat dari rumah, di kendaraan
bagaimana, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi, kalau sakit harus di
rumah. Kemudian komorbid harus
bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan
sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M.
Untuk memandu orang tua tentang tata laksana
mengantar dan menyambut anak di sekolah dengan aman, sekolah dapat
menyelenggarakan pertemuan virtual atau fisik dengan berjaga jarak. Jika bisa
orang tua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum.
Selain itu, sekolah juga wajib mengatur sistem PTM
terbatas. Misalnya pembagian shift dalam
satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50
persen.
Terkait kurikulum yang disederhanakan, sekolah
harus melakukan pembagian materi yang diajarkan antara di sekolah dengan yang
dibawa pulang ke rumah. Sekolah mengatur bagaimana menyiapkan media belajar
yang aman untuk anak-anak. Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal
agar ada penanganan yang baik jika terjadi klaster.
Jika ada penularan, sekolah harus ditutup dan
pembersihan harus dilakukan untuk bisa memastikan bahwa sekolah bisa digunakan
kembali dan yang sakit ditangani secara baik. Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
Apa
Itu 3M?
Perilaku disiplin 3M yang termasuk
dalam kampanye #ingatpesanibu demi terus menekan penyebaran virus COVID-19
hendaknya diterapkan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari, terlebih di
tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
Lantas, apa itu 3M? Penerapan 3M
dapat dilakukan dengan menjalankan setidaknya 3 (tiga) perilaku disiplin yaitu:
1. Memakai masker
2. Mencuci tangan
3. Menjaga jarak dan menghindari
kerumunan
Arti
3T?
Selain perilaku disiplin 3M, upaya
untuk semakin menekan penyebaran virus COVID-19 juga ditambahkan dengan
penerapan 3T, yaitu:
1. testing,
2. tracing, dan
3. treatment.
Aksi 3T ini hendaknya dilakukan
oleh otoritas terkait untuk melakukan pengujian, pelacakan, kemudian tindakan
pengobatan atau perawatan kepada orang yang terpapar virus tersebut.
Gerakan
5M
Makna gerakan 5M setidaknya ada
dua versi. Versi pertama adalah sebagai pelengkap aksi 3M. Gerakan 5M yaitu:
1. memakai masker,
2. mencuci tangan pakai sabun dan
air mengalir,
3. menjaga jarak,
4. menjauhi kerumunan, serta
5. membatasi mobilisasi dan interaksi.
Post a Comment for "Sekolah Wajib Menyediakan Opsi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Setelah PTK Divaksinasi"