Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan
kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang
melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri. “ASN
harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan,
ASN untuk tidak mudik,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (03/05).
Ia mengatakan sudah
sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat dilingkungannya untuk bersama-sama
mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang kita ketahui, kebijakan ini diambil
untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan
potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.
Menteri Tjahjo mengatakan,
menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak
saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang
sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung
jawab pada keluarga,” ujarnya.
Bagi ASN yang tetap
melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010
tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Kami minta
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan
bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Masyarakat yang mengetahui
ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh
melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.
Laporan tersebut dengan
menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan
bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung
melaporkan ke kami,” tuturnya.
Menteri Tjahjo juga
mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat
pendidikan selama libur panjang Idulfitri. “Bagi yang tinggal di asrama, tetap
di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal
masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.
PPK juga berkewajiban
mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah
terhubung dengan database Kementerian PANRB. (rr/HUMAS
MENPANRB)
UNDUH BERKAS
STATUS
Mencabut :
- PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
- PP No. 65 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil
UNDUH BERKAS
Post a Comment for "Ingat, ASN Dilarang Mudik!"