Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Lewat Perpres tersebut diatur bahwa BRIN akan membawahi empat lembaga
penelitian yang dilebur menjadi satu.
Pemerintah memberi waktu
paling lambat dua tahun untuk menyatukannya. Empat lembaga tersebut adalah
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional (Lapan).
"Dengan integrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga
Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN,"
demikian bunyi Pasal 69 ayat (2) tentang Ketentuan Peralihan Perpres 33/2021.
BRIN dibentuk pada
2019 usai Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
disahkan. Awalnya, badan ini menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi.
- Surat Edaran MenPANRB Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Mutasi Kepegawaian Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Pejabat Administrasi Yang Terdampak Birokrasi
- Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022
- Aturan Pencantuman Gelar ASN Terbaru, Cek Informasinya!
Dalam salinan surat nomor
R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, Presiden Jokowi meminta
pertimbangan DPR soal pembentukan BRIN dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal
48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi.
Kemenristek digabung dengan
Kemendikbud karena BRIN akan dilepaskan dari Kemenristek dan menjadi badan otonom sendiri. Oleh
karena sebagian besar tugas dan fungsi Kemenristek akan dilaksanakan BRIN,
pemerintah berpandangan perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi
Kemenristek ke Kemendikbud, sehingga menjadi Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi. DPR menyetujui usulan tersebut.
Presiden Jokowi telah
melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN pada 28 April
2021. Perpres 33/2021 mengatur posisi BRIN langsung di bawah presiden.
BRIN ditugaskan menangani urusan riset dan inovasi di
Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang nantinya akan
dibentuk pemerintah daerah.
"BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA," bunyi Pasal 3 Perpres 33/2021 yang sudah diteken Jokowi.
Post a Comment for "Jokowi Teken Perpres BRIN, Empat Lembaga Penelitian ini Dilebur"