Yth.
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia
Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.Calon guru PPPK berasal dari:
a.
guru dalam jabatan, atau
b.
lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2.Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/ Diploma Empat
(D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
3.Calon
guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4.Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar
sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
5.Daftar
kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata
pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran
Direktur Jenderal ini.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas
perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
File bisa download di sini
Post a Comment for "Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021"