Dokumen
elektronik itu semakin banyak diperlukan untuk berbagai urusan. Merespons
situasi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan
meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai, Jumat (1/10/2021). Menkeu menyampaikan, meterai elektronik itu bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik.
Payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.
Menurut Menkeu, sejak dikeluarkan Undang-Undang
(UU) nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah
ketentuan terkait meterai. Masalahnya, era digital telah mengubah tatanan
kehidupan, termasuk munculnya dokumen yang serba digital.
‘’Dalam kurun 1985 hingga hari ini, begitu banyak
perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital. Pemerintah perlu
mengatur dari sisi policy dan
regulasi dari instrumen dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” ujar
Menkeu Sri Mulyani, dalam acara ‘Peluncuran Meterai Elektronik’, yang digelar
secara virtual. Perubahan besar itu dimungkinkan berkat hadirnya UU nomor 10
tahun 2020 tentang Bea Meterai
Lebih jauh, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, meterai
eletronik itu sekaligus berguna untuk instrumen pelengkap dokumen elektronik
yang kini sudah dianggap berlaku secara sah. Oleh karenanya, masyarakat tak
perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.
“Banyak sekarang ini, misalnya, nota dinas
Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik,” ucap Menkeu. Menteri
Sri Mulyani menekankan pula, meterai elektronik aman digunakan karena
terdapat kode khusus yang tertera ketika diproduksi oleh Perum Peruri. Toh, ia pun mewanti-wanti agar Perum
Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengantisipasi meterai
elektronik dari potensi tindak kejahatan.
“Ini pasti membutuhkan proses transformasi dan
membutuhkan edukasi kepada masyarakat. Untuk terus-menerus mengedepankan sisi
keamanan, karena mungkin ada kerawanan terjadinya kejahatan di dunia cyber, entah terjadi sama seperti
meterai fisik, atau muncul juga meterai palsu,” Sri Mulyani menambahkan.
Menkeu menginformasikan, masyarakat bisa memperoleh
meterai digital itu di konter bank badan usaha milik negara (BUMN) atau
himpunan bank milik negara (Himbara), dan seluruh bank swasta, serta PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Tak tertutup kemungkinan, lokasi
penjualannya akan diperluas.
Pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai
elektronik agar bisa diimplementasikan awal 2022. Selain memberikan kepastian
hukum atas dokumen elektronik, meterai digital ini juga bisa mengoptimalkan
penerimaan negara setelah tarif meterai dinaikkan jadi Rp10.000. Hanya ada
tarif tunggal.
Mengikat
Dua Pihak
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal
(Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, selama ini meterai hanya tersedia dalam
bentuk fisik, yang biasa disebut meterai tempel, untuk dokumen
kertas. Namun, seiring perkembangan zaman, di era digitalisasi seperti sekarang
ini, terdapat pula kebutuhan adanya dokumen transaksi elektronik yang memaksa
pemerintah berinovasi agar bisa menjamin keabsahaannya. Meterai elektronik pun
menjadi jawabannya supaya bisa memfasilitasi transaksi bisnis, dan memudahkan
para wajib pajak (WP) melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya.
“Dokumen elektronik itu sudah merupakan dokumen
yang mengikat antara kedua belah pihak, dan yang sifatnya perdata sehingga
dibutuhkan meterai elektronik,” ujar Suryo Utomo.
Merujuk UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai
, Dirjen Pajak itu menyebutkan, dokumen elektronik adalah objek bea meterai.
Kemudian, pemerintah menerbitkan aturan pelaksana terkait dengan PP nomor
86 Tahun 2021.
“Di sana cara pemeteraiannya diatur secara khusus,
karena berbeda dengan dokumen kertas dengan pemeteraian elektronik. Ini sudah
ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133 dan PMK 134 terkait
implementasi pemeteraian secara elektronik, sebagai pelaksana PP 86 2021,
tindak lanjut dari UU 10 tahun 2020 itu,” ujar Suryo pula.
Lebih jauh, Suryo Utomo menjelaskan, meterai
elektronik itu akan dicetak oleh Perum Peruri yang telah ditunjuk sebagai
penyedia meterai. Selain itu, Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga
bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya, untuk menunjang infrastruktur meterai
elektronik terutama dari sisi keamanan dan keabsahan data, sekaligus mencegah
adanya pemalsuan meterai elektronik.
“Sebelum dimanfaatkan masyarakat, sistem ini telah
dirancang dan disiapkan dalam waktu sangat panjang,’’ ujar Dirjen Pajak Suryo
Utomo. Harapannya, masyarakat mudah mendapatkannya, tindak pemalsuan meterai
berkurang, dan penerimaan negara meningkat. ‘’Itu sedikit cerita mengenai
pemeteraian secara elektronik,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber : Indonesia.go.id
Post a Comment for "Meterai Tempel atau Digital Sama Absahnya"